- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ISMAIL WENGKAU Als. PAPA LISA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. ISMAIL WENGKAU Als. PAPA LISA oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ISMAIL WENGKAU alias PAPA LISA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. ISMAIL WENGKAU alias PAPA LISA dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa, Sdr. ISMAIL WENGKAU alias PAPA LISA untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti Rp41.306.000,00 (empat puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Kepala Desa Pada Kecamatan Lore Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Pada Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 188.45/0708/2018 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Pada Kecamatan Lore Selatan, Periode 2018-2024;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Pada Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Nomor : 118.01/SK-KDP/PD/2019;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Pernyataan a.n Beng Ferdinan Mangela Tanggal 15 September 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan a.n Kartini Mangasa Tanggal 21 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Kepala Desa Pada a.n Ismail Wengkau Tanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 03/SPK/PDP/LS/IV/2019 antara Kepala Desa Pada dengan Kartini Mangasa, tanggal 07 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Kepala Desa Pada tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa Pada dalam Pelaksanaan APBDes TA 2019 Desa Pada Tanggal 25 Mei 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Penerangan Jalan Desa 2 titik, di Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Penerangan Jalan Desa 13 titik, di Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa/Pembangunan Jembatan Penyeberangan Pipa (Material) Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa/Pembangunan Jembatan Penyeberangan Pipa (HOK dan Material) Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Peningkatan Sambungan Air Bersih Ke Rumah Tangga/Pipanisasi (HOK Penggalian, Mandor Penggalian, Pipa, Aksesoris Pipa, Transportasi Pipa);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pengadaan Bens/ Bangku Cadangan 2 unit Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Pekerjaan Timbunan Lapangan Olahraga Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Pertanggungjawaban Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Desa Pada TA 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian Pipa senilai Rp90.000.000,00 oleh Kepala Desa Pada tanggal 27 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pengembalian senilai Rp7.319.000,00 tanggal 14 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi Pengeluaran Uang dari Bendahara Desa Pada tahun 2018 untuk Pemberian Pinjaman kepada Ismail Wengkau;
- 5 (lima) lembar fotocopy Surat Permohonan Peminjaman Uang Kepala Desa Pada Kepada Bendahara Desa Pada TA 2018.;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya acara adat pemulaian kerja di sawah tanggal 10 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Jaminan pemain transfer bola kaki kegiatan 17 Agustus selama 14 hari tanggal 17 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda terima Bayaran sewa orgen pada pelaksanaan perpisahan kkn bidan dan juga pelaksanaan HUT Desa Pada tanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Perjalanan Dinas Bendahara 2018 Oscar Labiro tanggal 28 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda terima Uang pinjaman dari pembayaran lampu jalan atas nama Kepala Desa ISMAIL WENGKAU dan diberikan kepada Kepala Desa Bewa (P.Citra) yang diterima oleh Sepriman Kawewo (Yando) tanggal 07 September 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Nota pembelian 25 sak semen tonasa tanggal 07 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Penambahan pelunasan PBB 75% tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Nota pembelian 1 botol DMA tanggal 04 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Untuk pembayaran orgen pada pelaksanaan syukuran 17 Agustus tanggal 04 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pembebasan lahan (hiba tanah) pembangunan visik air bersih Desa Pada TA 2019 di Desa Kolori Tahap II tanggal 04 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pembayaran tiang listrik PLN 2 batang dari masyarakat Kolori tanggal 06 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran kepada sekdes Desa Kolori tanggal 07 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk Biaya jaminan makan minum pemain transfer bola kaki turnamen tanggal 23 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk Transfer pemain bola kaki 3 orang dalam rangka turnamen Moh Hidayat Lama Karate tanggal 23 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Jaminan pemain transfer pada pelaksanaan turnamen Hidayat Lama Karate 3 orang selama 14 hari tanggal 23 November 2019;
- 1 (satu ) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang kepada Bpk Alvian Purasongka tanggal 24 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Biaya minum snack rapat Desa 9x200.000 tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitanswi pembayaran Warles Desa Pada tanggal 29 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Tambahan anggaran biaya pemarasan lapangan 2 kali Rp1.000.000,00 tanggal 29 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Biaya Duka Alm Marten Toboe tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda terima Pinjaman dana Desa oleh Pertu Wengkau dan akan dikembalikan pada pada tanggal 20 Desember 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Biaya pemeliharaan fasilitas umum tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda terima Uang pinjaman untuk biaya perjalanan Bpk. Marten Tokare ke Jakarta dan akan dikembalikan dari BHP tanggal 16 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Perjalanan bapak Marten Tokare ke Jakarta tanggal 16 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Krans Bunga meninggalnya bapak Marten Buo tanggal 18 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi pembayaran Tiang listrik Kolori tanggal 27 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pelunasan saun sistem / tens Desa Pada tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pinjaman dana Desa dan akan dikembalikan tanggal 22-01-2020 tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjaman Kades tanggal 19 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran tiang listrik tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pinjaman uang setoran babi tanggal 04 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran orjen dan BBM tanggal 10 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pinjaman dari pajak Jembatan Pipa dan akan dikembalikan pada penerimaan hak Kepala Desa Tahap I tahun 2020 tanggal 28 April 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda bukti penyetoran BANK BRI Pembayaran cicilan Mobil atas nama KATRIN WENGKAU tanggal 24 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun 2019 tanggal 02 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Pada Adrianto Binti, S.Sos uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pembangunan jembatan penyebrangan pipa air bersih Desa Pada TA 2019 tahap II Kepada BASRI TOPARA tanggal 04 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Pada Adrianto Binti, S.Sos uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pembangunan jembatan penyebrangan pipa air bersih Desa Pada Kepada BASRI TOPARA tanggal 23 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran dari Bendahara Desa Pada Adrianto Binti, S.Sos uang sejumlah Rp414.320.000,00 (empat ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pembangunan jembatan penyebrangan pipa air bersih Desa Pada Kepada KARTINI MANGASA tanggal 21 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pada tentang Pengangkatan Plt. Sekretaris Desa, Desa Pada Kec. Lore Selatan, Kab. Poso Tahun Anggaran 2019 Nomor 188.01/SK-KDP/PD/VII/2019;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Kepala Desa Pada tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan, Desa Pada, Kec. Lore Selatan, Kab. Poso Tahun Anggaran 2019 Nomor 188.02/SK-KDP/PD/VII/2019;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa beserta SP2D Tahap 1 (satu) Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa beserta SP2D Tahap 2 (dua) Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa beserta SP2D Tahap 3 (tiga) Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019;
- Laporan Hasil Audit Investigasi Atas Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2019 Di Desa Pada Kec, Lore Selatan, Kab. Poso Oleh Inspektorat Kab. Poso Nomor N.700/0135/RHS/ INSPEKTORAT/2021;
- Uang Tunai senilai Rp161.584.772,73 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah koma tujuh tiga sen);
- Uang Tunai senilai Rp9.780.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 62 (enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil minibus merek TOYOTA Avanza Jenis/Tipe 1.3 G/MT Tahun 2019 warna SILVER METALIK dengan No Polisi DN 1954 ND sesuai yang terpasang di Mobil, No Rangka: MHKM5EA3JKK159997 No Mesin : 1NRG068495 Beserta STNK atas nama KATRINA DEBORA WENGKAU dengan Nomor : 19754359, Nomor Polisi : DN 1954 ND No Rangka : MHKM5EA3JKK159997 No Mesin : 1NRG068495;
- 200 (dua ratus) batang pipa warna abu-abu Merk MASPION diameter 4 (empat) Inch dengan panjang 6 (enam) Meter per batang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Pada Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso; disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti; dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Pada Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik145110