- SebelahUtaraberbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
- SebelahTimurberbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
- SebelahSelatanberbatas dengan Jalan Lintas Desa;
- SebelahBaratberbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Putusan PN LABUHA Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartika Wati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manguluang, Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakanbidang tanah yang luasnya sekitar 600 m2(enam ratus meter persegi) dengan batas-batas: Adalah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai bidang tanah seluas 600 m2(enam ratus meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membagi menjadi 2 (dua) kapling atas bidang tanah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat seluas 600 m2(enam ratus meter persegi) tersebut dan menjualnya kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas 1 (satu) bidang/kapling tanah seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi) yang termasuk dalam tanah objek sengketa; 6.Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III atas 1 (satu) bidang/kapling tanah seluas 300 m2(tiga ratus meter persegi) yang termasuk dalam tanah objek sengketa; 7.Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III adalah pembeli yang beritikad buruk; 8.Menyatakan segala bentuk surat-surat yang terbit berkaitan dengan2 (dua)tanah/kapling yang menjadi objek Perkara ini yang telah diperjualbelikan oleh Para Tergugat yang dapat menimbulkan hak kepemilikan kepada Para Tergugat ataupun Pihak Ketiga lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9.Menghukum Para Tergugatuntuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat dalam keadaan kosong; 10.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/dwangsomsejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 11.Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.965.000,00(satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); 13.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik13086