- Menyatakan Terdakwa ARJUNA Hi. ARIFIN Alias ARJUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengrusakan barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain yang telah berkekuatan hukum tetap disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah pintu kayu ukuran 52x192 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah bingkai pintu kayu ukuran 56x192 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah pintu kayu ukuran 84x190 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah pintu kayu ukuran 85x192 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah pintu kayu ukuran 90x188 cm warna coklat;
- 1 (satu) kantong serpihan kaca yang dibungkus di dalam kantong barang bukti berwarna coklat bertuliskan INAFIS dan di lapis dengan kantong barang bukti transparan bertuliskan INAFIS;
- 1 (satu) kantong serpihan kayu yang di bungkus di dalam kantong barang bukti transparan beruliskan INAFIS;
- 1 (satu) buah jendela kayu ukuran 60x150 cm warna coklat;
- 2 (dua) lembar papan kayu berwarna coklat berukuran 40x40 cm
- 1 (satu) lembar papan kayu warna coklat ukuran 40x58 cm;
- 1 (satu) buah balok kayu ukuran 5x5x65 cm;
- 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang 128cm;
- 1 (satu) rangkap berjumlah 6 (enam) lembar Fotokopi dokumen Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nama pemegang hak Hj. SUKARNI Hi. JAFAR;
Putusan PN LABUHA Nomor 48/Pid.B/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kartika Wati, Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Hj. SUKARNI Hi SYAFAR alias Hj. SUKARNI; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Lbh
Statistik17549