- Menolak eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang luasnya sekitar 3.000m2 (tiga ribu meter persegi), yang terletak di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan laut/pesisir pantai;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah eks kebun kelapa dahulu milik RIJAL ABDULLAH, sekarang tanah milik M. IKSAN RIJAL dan tanah eks kebun kelapa milik La SAMI?U;
- Sebelah timur berbatasan dengan eks tanah kebun milik Hi. ABDULLAH LASENGKE;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa;
Putusan PN LABUHA Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kartika Wati, Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid Syahrani Jusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sebidang tanah kebun milik Para Penggugat selaku ahli waris dari Hj, WARIWA; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa yang luasnya sekitar 3.000m2 (tiga ribu meter persegi) tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menyewakan/mengontrak-kan tanah objek sengketa kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I maupun Tergugat II terhadap tanah objek sengketa yang luasnya sekitar 3.000m2 (tiga ribu meter persegi) tersebut untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong secara utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan uang paksa (dwangsom) masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp16.665.000,00 (enam belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik11978