- Menyatakan Terdakwa Hardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa Hardi oleh karena itu dari dakwaan Primai, Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat ) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu sisa bakaran ;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari aqua gelas merk Ling ? Q ;
- 1 (satu) buah mancis warna biru yang bersambung dengan jarum
- Berdasarkan berita acara laboratoristik kriminalistik sisanya berupa plastik klip pembungkus yang isinya kosong ;
- 1(satu) buah kaca pirek
- 1(satu) buah bong yang terbuat dari aqua gelas merk Ling ?Q
- 1(satu) buah mancis warna biru yang bersambung dengan jarum
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Mannarista Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik847