- Menyatakan Terdakwa SUHARDI Bin JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus dengan rincian berat 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan rincian 1 (satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma enam) gram untuk penyisihan uji laboratorium;
- 1 (satu) lembar kertas foil warna putih kuning keemasan;
- 1 (satu) lembar celana Pendek Warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna gold yang dilapisi case handphone yang bertuliskan logo JUVENTUS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-15 Warna Biru dengan Nomor Polisi KH 5651 L;
Putusan PN SAMPIT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2692 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik11310