- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Amin bin Awi dan Terdakwa II Miko Rupita Juanda bin Muhammad Amin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor kambing betina berwarna cokelat campur putih;
- 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver nomor polisi BG 1852 HA;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam model 8109E;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kotoran kambing;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bulu-bulu warna cokelat;
- 2 (dua) lembar karpet plastik warna merah hati campur warna cokelat;
- 1 (satu) lembar karpet plastik warna cokelat;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih pakai kerah;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih campur cokelat dengan tulisan "BORN";
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau tanggal 13 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan dari Polsek Karang Jaya tanggal 12 Agustus 2018;
Putusan PN LAHAT Nomor 130/Pid.B/2020/PN Lht |
|
Nomor | 130/Pid.B/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Maruli, Br Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisza Ayumasdaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Aidil Fitri bin Kapri; Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Amin bin Awi; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2020/PN Lht
Statistik846