Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 60-K/PM.I-05/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 60-K/PM.I-05/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Halim, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfekri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: RIDWAN GUNA WIJAYA, S.S.T.HAN, Kapten Arm NRP 11120014720489, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan l Dan Kedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Type V 2030 warna biru milik Terdakwa a n. Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, Jabatan Pasipers (BP Kodim 1207/BS), dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) tabung sampel urine Terdakwa a.n. Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, Jabatan Pasipers (BP Kodim 1207/BS) yang diambil pada tanggal 10 Agustus 2021. 3) 1 (satu) buah alat Tes Urine Merek ?Promeds? yang telah digunakan untuk melakukan tes terhadap urine Terdakwa a n. Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, Jabatan Pasipers (BP Kodim 1207/BS) pada tanggal 10 Agustus 2021. Tersebut pada angka 2) dan 3) dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat 1) 2 (satu) lembar Surat penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Ngabang Nomor: 163/Pen.Pid/2021/PN Nba tanggal 3 Agustus 2021. 2) 1 (satu) lembar Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Landak Nomor: TAP-17/0.1.19/Enz.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021. 3) 1 (satu) lembar Hasil Pengujian Barang Bukti dari BPOM Pontianak Nomor: RPP.01.01.20A1.07.21.1342 tanggal 30 Juli 2021 terhadap yang diduga sabu milik Sdr.Cikal Rangga Pratama Bin Adi Chandra. 4) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Barang Bukti dari BPOM Pontianak Nomor: LP-21.107.99.20.05.0747.K terhadap satu kantong plastic klip transparan milik Sdr.Cikal Rangga Pratama Bin Adi Chandra yang hasilnya mengandung Methamfetamin. 5) 5 (lima) lembar Surat Kepala RS Bhayangkara Pontianak Nomor: R/693/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 11 Agustus 2021 tentang Berita Acara Pengambilan, Pemeriksaan, hasil pemeriksaan dan penterahan barang bukti Nomor: 442/VIII/2021 Rs.Bhy tanggal 10 Agustus 2021 atas nama Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, antara lain: a) Berita Acara Pengambilan Sample Urine pada tanggal 10 Agustus 2021 sekira Pukul 21.30 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 442/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 10 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP.197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; b) Berita Acara Pemeriksaan Sample Urine pada pada tanggal 10 Agustus 2021 sekira Pukul 21.34 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 442/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 10 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP.197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; c) Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 10 Agustus 2021 sekira Pukul 21.45 WIB dituangkan dalam Surat Nomor: 442/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 10 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP.197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa dan diterima oleh Sertu Angga Pratikno NRP. 21130183661290; d) 1 (satu) lembar Berita Acara hasil tes urine Terdakwa a.n. Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, Jabatan Pasipers (BP Kodim 1207/BS), Kesatuan Yon Armed 16 Komposid Nomor: 442/VIII/2021/Rs.Bhy tanggal 10 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh dr. Fujianto Pembina NIP.197104082005011004 selaku Dokter Pemeriksa; 6) 1 (satu) lembar foto barang bukti handphone nerek Vivo Type V 2030; 7) 1 (satu) lembar Foto sampel urine Terdakwa a.n. Kapten Arm Ridwan Guna Wijaya NRP 11120014720489, Jabatan Pasipers (BP Kodim 1207/BS); 8) 1 (satu) lembar foto Barang bukti Alat Tes Urine Merek Promeds; dan 9) 1(satu) bendel Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 5/Pid.SusAnak/2021/PN Nba tanggal 27 Agustus 2021 atas nama Sdr. Chikal Rangga Pratama; Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PM.I-05/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 60-K/PM.I-05/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60-K/PM.I-05/AD/XI/2021
Statistik318134