- Menyatakan Terdakwa Kasiman alias Kasiman Bin Kaseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor Honda Revo Fit dengan nomor plak terpasang No. Pol : DT 4162 XX, nomor rangka : MH1JBK113JK506679 dan nomor mesin : JBK1E1502527 warna merah hitam.
Putusan PN KOLAKA Nomor 179/Pid.B/2021/PN Kka |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) gulung kabel arde ujung jaringan tegangan rendah ukuran 70 milimeter dengan panjang 7 meter; - 1 (satu) gulung kabel arde ujung jaringan tegangan rendah ukuran 70 milimeter dengan panjang 6 meter; - 1 (satu) gulung kabel arde trafo ukuran 95 milimeter dengan panjang 6 meter; Dikembalikan kepada PLN Unit Mowewe melalui saksi Wahyu Wiranto alias Wahyu Bin Towil. - 1 (satu) unit gergaji besi warna gagang merah dan tulangnya hijau dan kuning; - 1 (satu) buah sabuk pengaman; - 1 (satu) buah helem kerja warna orange PLN rayon unaaha; - 1 (satu) buah tas merek fila; - 1 (satu) lembar kaos TNI; - 1 (satu) lembar baju kemeja karyawan PLN warna merah hitam; - 1 (satu) lembar sal merek harlay davison; - 1 (satu) lembar karung; Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Kka
Statistik10937