- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu Muh Anwar Kopda NRP 31081757400489 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memalsukan surat keterangan dokter tentang tidak adanya suatu penyakit dengan maksud untuk meyesatkan penguasa umum?.
- Memidana terdakwa oleh karena itu dengan:
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 47-K/PM.I-07/AD/X/2021 |
|
Nomor | 47-K/PM.I-07/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Ungsi Horas Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Pidana : Penjara selama 8 (Delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna abu-abu disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; 2) 1 (satu) unit Printer L 3110 merk EPSON warna hitam disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; 3) 1 (satu) buah Stempel warna merah hitam bertuliskan ?C.497 METODE PCR? disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; 4) 1 (satu) buah Stempel warna merah hitam bertuliskan ?dr. Mukti Fahimi, SpPD. FINASIM/Letkol Laut (K) 14082/P? disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; 5) 1 (satu) buah Stempel warna merah hitam bertuliskan ?PANGKALAN UTAMA TNI AL XIII/KEPALA/RUMKITAL ILYAS TARAKAN? disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; 6) 1 (satu) buah Stempel warna merah hitam bertuliskan ?dr. Saiful Rahman, SpKK? disita oleh Sat Reskrim Polres Tarakan digunakan sebagai barang bukti Saksi Sdr Firman; Digunakan dalam perkara lain (Sdr.Sigit Permana N). 7) 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO type RENO 6 RAM 8 GB penyimpanan perangkat 128 GB warna hitam; 8) 1 (satu) buah Case Hanphone warna Clear/Bening; dan 9) 1 (satu) buah SIM Card Simpati dengan nomor +6281251704589; Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel C.497 METODE PCR, tanggal 22/07/2021 a.n. Rusli; 2) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel C.497 METODE PCR, tanggal 22/07/2021 a.n. Muhammad Ikhwan, S.E.; 3) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel C.497 METODE PCR, tanggal 22/07/2021 a.n. Armand Fatamara ; dan 4) 2 (dua) lembar surat yang terdiri dari 1 (satu) lembar Foto barang bukti dan 1 (satu) lembar fotocopy 3 (tiga) Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel C.497 METODE PCR Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47-K/PM.I-07/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 47-K/PM.I-07/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47-K/PM.I-07/AD/X/2021
Statistik19619