- Menyatakan Terdakwa RUDI HERMAWAN Bin RAMLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak MenyerahkanNarkotika Golongan IBukan Tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa RUDI HERMAWAN Bin RAMLIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 31 (tiga puluh satu) poket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 30 (tiga puluh) buah plastik pembungkus shabu;
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah dompet warna biru putih;
- 2 (dua) buah bungkus bumbu indomie;
- 1 (satu) buah bungkus marimas;
- 1 (satu) buah bungkus goodday;
- 1 (satu) buah bungkus better;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN TNR |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Azhar Rasyid Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Edy Kurniawan, Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN TNR
Statistik8922