- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 19/PDT,G/2021/PN RBI TANGGAL 4 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- . MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari tergugat konvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 19/Pdt,G/2021/PN Rbi tanggal 4 Oktober 2021, yang dimohonkan banding
- Menolak eksepsi tergugat konvensi untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian ;
- . Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 258/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 258/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sapawi |
Hakim Anggota | Bri Gede Mayun, Djoko Soetatmo |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : 2. MENYATAKAN BAHWA SEBAGIAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 50 ARE YANG DI KUASAI OLEH TERGUGAT REKONVENSI ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI YANG MERUPAKAN BAGIAN TANAH YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA ASIAH NO. 835 KEL, DARA NIB. 23.08.05.01.00864, DAFTAR ISIAN 202 TERTANGGAL 09 JULI 2018 NO. 610 /137 /PP.24 /RTN /BPN /2018, SURAT UKUR TANGGAL, 13 PEBRUARI 2018 NO. 849 /DARAN /2018, LUAS. 28.000 M2 (DUA PULUH DELAPAN RIBU METER PERSEGI) YANG DI BUAT DAN DI TANDATANGANI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BIMA, PADA TANGGAL, 24 JUNI 2018 ; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA BERADANYA SEBAGIAN TANAH SENGKETA PADA ORANG TUA /PARA TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI MELANGGAR HAK PENGGUGAT REKONVENSI /TERGUGAT KONVENSI DAN ATAU TANPA ALAS HAK YANG DI BENARKAN OLEH HUKUM, TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, MELAWAN HAK PENGGUGAT REKONVENSI. 4. MENYATAKAN DAN MEMERINTAHKAN BAHWA TINDAKAN PARA TERGUGAT REKONVENSI YANG MENGKLAIM, MENEMPATI, MEMBANGUN PONDOK /SALAJA, BERAKTIFITAS, MENERUSKAN PENGUASAAN DIATAS SEBAGIAN TANAH HAK MILIK PENGGUGAT REKONVENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, MELAWAN HAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN SEGERA MENGOSONGKAN TANPA SYARAT APAPUN. 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH YANG TERLETAK, LUAS DAN BATAS-BATAS SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM DAN ATAU BERDASARKANKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA ASIAH NO. 23.08.05.01.00864, DAFTAR ISIAN 202 TERTANGGAL 09 JULI 2018 NO. 610 /137 /PP.24 /RTN /BPN /2018, SURAT UKUR TANGGAL, 13 PEBRUARI 2018 NO. 849/ DARA/ 2018, LUAS. 28.000 M2 (DUA PULUH DELAPAN RIBU METER PERSEGI) YANG DI BUAT DAN DI TANDATANGANI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BIMA,PADA TANGGAL, 24 JUNI 2018 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA BEBAS DAN TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU DENGAN BANTUAN POLISI ATAU ALAT NEGARA LAINNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : 2. Menyatakan bahwa sebagian tanah obyek sengketa seluas 50 are yang di kuasai oleh Tergugat Rekonvensi adalah tanah milik Penggugat Rekonvensi yang merupakan bagian tanah yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik atas Nama ASIAH No. 835 Kel, Dara Nib. 23.08.05.01.00864, Daftar Isian 202 tertanggal 09 Juli 2018 No. 610 /137 /PP.24 /RTN /BPN /2018, Surat Ukur tanggal, 13 Pebruari 2018 No. 849 /Daran /2018, Luas. 28.000 M2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) yang di buat dan di tandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, pada tanggal, 24 Juni 2018 ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa beradanya sebagian tanah sengketa pada orang tua /para Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi melanggar hak Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dan atau tanpa alas hak yang di benarkan oleh hukum, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hak Penggugat Rekonvensi. 4. Menyatakan dan memerintahkan bahwa tindakan para tergugat rekonvensi yang mengklaim, menempati, membangun Pondok /Salaja, beraktifitas, meneruskan penguasaan diatas sebagian tanah hak milik penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum, melawan hak penggugat rekonvensi dan segera mengosongkan tanpa syarat apapun. 5. Menghukum para tergugat rekonvensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang terletak, luas dan batas-batas sebagaimana tertuang dalam dan atau berdasarkankan sertifikat Hak Milik atas Nama Asiah No. 23.08.05.01.00864, Daftar Isian 202 tertanggal 09 Juli 2018 No. 610 /137 /PP.24 /RTN /BPN /2018, Surat Ukur tanggal, 13 Pebruari 2018 No. 849/ Dara/ 2018, Luas. 28.000 M2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) yang di buat dan di tandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima,pada tanggal, 24 Juni 2018 Kepada Penggugat Rekonvensi secara bebas dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan polisi atau Alat Negara lainnya. Dalam konvensi dan rekonvensi : Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 258/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 258/PDT/2021/PT MTR
Statistik8240