- Menyatakan Terdakwa Arlingga Chandra Graha Alias Angga Bin Saji (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Berat 5 (Lima) Gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip plastik yang berisikan butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,97 (tiga puluh satu koma sembilan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan sebanyak bruto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram untuk dilakukan pengujian di BPOM;
- 2 (dua) unit handphone;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Essen;
- 1 (satu) paket merek KITZ berisikan plastik bening ukuran 7 x 10;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru merah dengan merek 491?zas;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi KB 2134 RP;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah.
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fika Ramadhaningtyas Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik11634