Putusan PN SUBANG Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Mohammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
ME N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa YUSEP MAULID alias MEMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUSEP MAULID alias MEMET oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus berkas rokok djarum didalamnya 1 (satu) buah cepuk warna Hitam terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,2136 gram - 1 (satu) bungkus zipper Hitam terdapat didalamnya 6 (enam) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis bahan/daun kering positif mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 48, 452 gram - 1 (satu) buah dompet warna Cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) pack plastik klip kosong - 1 (satu) buah timbangan digital - 1 (satu) buah bong kaca/alat hisap - 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Ungu dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih No Pol B 3641 FSU beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa YUSEP MAULID 4. Membebankan kepada terdakwa YUSEP MAULID alias MEMET untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik493