- Menyatakan Terdakwa MARJUKI LUBIS alias UKI alias AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARJUKI LUBIS alias UKI alias AA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus berkas permen hexos terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastic bening dalam berbagai ukuran masing masing berisi narkotika jenis sabu, yang seluruhnya dengan berat netto 15, 2571 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas permen Hexos didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening masing masing narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 2,2874 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,03225 gram ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam;
Putusan PN SUBANG Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Mohammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik8016