- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen Gereja Pantekosta di Tanah Papua (GPDP) Alfa Omega Waren pada tanggal 9 Juni 2013 dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9115?KW?01072013-0001 tanggal 28 Juni 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Waropen adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen Gereja Pantekosta di Tanah Papua (GPDP) Alfa Omega Waren pada tanggal 9 Juni 2013 dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9115?KW?01072013-0001 tanggal 28 Juni 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Waropen, putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MAURITS RUGERD WATOPA, lahir di Urei Faisei tanggal 8 Mei 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9115-LU-26062013-0004, berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serui untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Waropen untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Sru |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Bahari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, Br Hakim Anggota Sigit Hartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Philipus May |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Sru
Statistik13642