- Menyatakan terdakwaSATRIO DWI PERSIANDI BIN. SLAMET OKTOBIRIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwaSATRIO DWI PERSIANDI BIN. SLAMET OKTOBIRINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat bersih irisan daun 13, 65343 (tiga belas koma enam lima tiga empat tiga) gram.
- Pembungkus plastik warna silver bertuliskan J&T Express.
- 1 (satu) nit Handphone merk Xiaomi Redmi Not 9 warna Grey berikut kartu Sium Card-nya,
- 1 (satu) unit Spm Honda BEAT No. Pol. : G - 2916 - EE warna Hitam berikut kunci kontak dan STNK-nya,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Untung Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SLAMET OKTOBRIN. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik13018