- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah menurut Agama Kristen disababilah pada tanggal18 April 2021 oleh Pendeta Yulianson, S.TH dantelah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor 6204-KW-02122020-0001 tanggal 2 Desember 2020, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah menurut Agama Kristen disababilah pada tanggal18 April 2021 oleh Pendeta Yulianson, S.TH dantelah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor 6204-KW-02122020-0001 tanggal 2 Desember 2020 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar mencatat dan mendaftarkan perceraian tersebut dalam daftar atau register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BUNTOK Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti, Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik10628