- Menyatakan Terdakwa Arjun Bin Abdul Azis (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Melakukan Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul Gen. I warna hijau, No.Ka MH314D204BK209693 No.Sin 14D1209469 No.Pol DA 6132 LR;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul Gen. I warna hijau, No.Ka MH314D204BK209693 No.Sin 14D1209469 No.Pol DA 6132 LR;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul Gen. I warna hijau, No.Ka MH314D204BK209693 No.Sin 14D1209469 No.Pol DA 6132 LR beserta kunci kontakmya;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hijau DA 6139 NQ An. JANIAH Binti H.A.JUHRI dengan Noka MH314D204BK096835 Nosin 14D-1096443;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hijau DA 6139 NQ An. JANIAH Binti H.A.JUHRI dengan Noka MH314D204BK096835 Nosin 14D-1096443.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 229/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 229/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Firdaus Bin Johan (Alm) Dikembalikan kepada Saksi Yandi Yanor Bin Supiani; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik7932