- Menyatakan Terdakwa I Akhmad Hidayat Ala Dayat Bin Sarkawi dan Terdakwa II Eko Dani Saputra Als Jabuk Bin Agus Fahlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Akhmad Hidayat Ala Dayat Bin Sarkawi dan Terdakwa II Eko Dani Saputra Als Jabuk Bin Agus Fahlian dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) plastik kecil bening;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan yang terpasang;
- 1 (satu) buah kotak warna Hitam;
Putusan PN TANJUNG Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik1019