Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1343/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 1343/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Nurwindiasari |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Hakim Anggota Kunthi Mitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rugaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberikan izin Pemohon Konvensi (Zainul Arifin Bin Haji Adam alias H. Adaminah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon Konvensi (Maulina Safitri Binti Nasirin) di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan bahwa nafkah iddah dan Mut?ah adalah kewajiban yang timbul akibat cerai talak; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya-biaya akibat Cerai Talak, berupa: a. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 x 3 bulan = Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) b. Mut'ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); c. Madliyah sejumlah Rp500.000 x 23 bulan = Rp11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bernama Kiki Arya Saputra setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai anak tersebut kawin atau dewasa atau dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum amar angka 3.a, 3.b dan 3.c di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan pembayaran tersebut dilaksanakan sesaat sebelum ikrar talak; 6. Menetapkan apabila Tergugat Rekonvensi belum melaksanakan diktum amar putusan angka 5 pada bagian Rekonvensi sampai lewat waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka diktum amar putusan angka 2 pada bagian Konvensi yang memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk mengikrarkan talak, tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Termohon Konvensi menyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Pemohon Konvensi belum memenuhi diktum amar putusan angka 5 pada bagian Rekonvensi tersebut; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kovensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1343/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1343/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1343/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik3911