- Menyatakan Terdakwa Muhammad Faisal Rahman Bin Koko Komarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 26,32 (dua puluh enam koma tiga puluh dua) gram yang setelah dilakukan uji klinis laboratoris terdapat sisa berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 23,7618 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe X warna putih;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah dus kecil warna cokelat bertuliskan penerima atas nama Faisal Rahman dengan alamat Perumahan Grand Sutawangi Blok E Nomor 1 Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik11815