- Menyatakan DIMAS RIKONO BAITULLOH Als SARAS Bin CATUR RISTANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dandenda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket / bungkus plastik kecil @ isi 8 (delapan) butir pil warna kuning bertuliskan DMP;
- 27 (dua puluh tujuh) paket / bungkus plastik klip kecil @ isi 3 (tiga) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) paket / bungkus plastik klip kecil isi 2 (dua) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 2 (dua) bungkus plastik besar @ isi 1000 (seribu) butir obat pil warna kuning bertuliskan DMP;
- 1 (satu) strip / lempeng isi 4 (empat) butir obat TRAMADOL HCI 50 mg;-
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna bening.
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati nomor 082325357280;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan Levi?s;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas paket JNE bertuliskan an. Penerima Sdr. AGUS SETIAWAN;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan GEORN;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan Nopol : R 2727 UN
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santhos Wachjoe Prijambodo, Br Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Kurnia, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa DIMAS RIKONO BAITULLOH Als SARAS Bin CATUR RISTANTO. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik414