- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Priyo Pranoto bin Suwandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hesy Afriani alias Hesy Apryani binti Hermansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bintuhan, berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan, dikali 3 bulan masa iddah, sama dengan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa seperangkat alat shalat;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak-anak yang bernama:
- Azalia Evania Azel, lahir tanggal 14 Maret 2007;
- Anindya Meisya Pradita, lahir tanggal 26 Mei 2010; dan
- Kiano Alghipari, lahir tanggal 16 Juni 2020;
- Mewajibkan Termohon sebagai pemegang hak hadhanah untuk membuka akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan ketiga anaknya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut di atas sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun atau dewasa atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 5% (lima persen) setiap tahun, dengan cara pembayaran:
- Nafkah sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 5% (lima persen) setiap tahunnya, dibayarkan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 setiap bulan;
- Nafkah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 5% (lima persen) setiap tahunnya, dibayarkan pada tanggal 23 setiap bulan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA Bintuhan Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Bhn |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2021/PA.Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni, S.ag, M.ag |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Rahmat Yudistiawan, S.sy., Hakim Anggota Zuhri Imansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2021/PA.Bhn.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2021/PA.Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2021/PA.Bhn
Statistik7527