Putusan PN SINTANG Nomor 188/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIKKUR FADLI Alias FADLI Bin SUDARMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Yamaha F1ZR dengan Nomor Polisi KB 2768 EE warna oranye, Nomor Rangka : MH34NS00K2K679850 dan Nomor Mesin : 4WH-357036 atas nama Deni Widodo; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha F1ZR; - 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha F1ZR dengan Nomor Polisi KB 2768 EE warna putih hitam, Nomor Rangka : MH34NS00K2K679850 dan Nomor Mesin : 4WH-357036 dalam kondisi telah dibongkar terdiri dari: 1 (satu) buah rangka sepeda motor merk Yamaha F1ZR dengan Nomor Rangka : MH34NS00K2K679850; 1 (satu) buah mesin sepeda motor merk Yamaha F1ZR dengan Nomor Mesin : 4WH-357036; 2 (dua) buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Nomor Polisi KB 2768 EE; 1 (satu) set ban dan velg warna emas bertuliskan RCB; 1 (satu) buah jok sepeda motor warna hitam bertuliskan RACING BOY; 1 (satu) buah knalpot sepeda motor warna hitam; 1 (satu) set shockbreaker belakang bertuliskan OHLINS warna oranye; 1 (satu) buah stang sepeda motor warna hitam; 1 (satu) set shockbreaker depan warna hitam; 1 (satu) set spakbor warna hitam dan putih; 1 (satu) set tebeng body sepeda motor Yamaha warna hitam putih bertuliskan F1ZR; 1 (satu) buah chasis sepeda motor warna silver; 1 (satu) buah tangki sepeda motor warna hitam; 1 (satu) buah pijakan kaki dan standar samping; Dikembalikan kepada Saksi Reza Afrianto alias Pangestu alias Pang Bin Sukardi. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V 110 ZHE dengan Nomor Polisi KB 4193 EE warna silver biru dengan Nomor Rangka: MH34NS00J2K719722 dan Nomor Mesin: 4WH-397512 beserta kunci kontak; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kunci T 8 mm merk TEKIRO dengan pegangan warna hijau; - 1 (satu) buah kunci T 12 mm merk TEKIRO dengan warna hitam; - 1 (satu) buah tang buaya atau tang penjepit merk TEKIRO dengan warna silver; - 1 (satu) buah kunci L 6 mm merk TEKIRO dengan warna silver; - 1 (satu) buah kunci L 5 mm CR-V dengan warna silver; - 1 (satu) buah Kunci L 4 mm merk MOLLAR dengan warna silver; - 1 (satu) buah kunci T 10 mm, 12 mm dan 14 mm merk HASSTON PROHEX warna silver; - 1 (satu) buah kunci ring pas 8 dan 10 mm merk TEKIRO dengan warna silver; - 1 (satu) buah kunci ring pas 12 dan 14 mm merk TEKIRO dengan warna silver; - 1 (satu) buah obeng plus merk TEKIRO dengan pegangan warna merah hitam; - 1 (satu) buah obeng minus merk TEKIRO dengan pegangan warna hijau hitam; - 1 (satu) buah kunci inggris 10 inch 250 mm merk TEKIRO dengan warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik650