- Menyatakan Terdakwa SAIFUL ARIF Als IPUL Bin JAWAWI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah amplop sobek berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans berwarna biru;
- 1 (satu) paket yang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dari botol obat herbal warna hijau;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk L;
- 1 (satu) buah pipet transparan yang ujungnya sudah diruncingkan;
- 3 (tiga) buah cotton bud warna putih;
- 1 (satu) buah cotton bud warna biru;
- 1 (satu) buah cotton bud warna merah muda;
- 1 (satu) buah sumbu korek terbuat dari batang cotton bud warna putih;
- 1 (satu) buah sumbu korek terbuat dari jarum suntik yang dibakar dengan batang cotton bud warna kuning;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan sedang;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil;
- 1 (satu) buah korek api merek Tokai warna biru;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan Router Bits;
- 1 (satu) gumpalan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain warna hitam;
- 1 (satu) buah tas koper warna cokelat merk Poloking;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Noka MH1JF5130CK219519 beserta kunci;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia berwarna hijau dengan Imei 1 358293/04/570674/3 dan Imei 2 358293/04/570675/0;
Putusan PN SINTANG Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik760