- Menyatakan Terdakwa JAYADI Bin (Alm) SETU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Dumping Limbah tanpa izin? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 913,65 (sembilan ratus tiga belas koma enam lima) M3 Limbah abu sisa peleburan slag alumunium (prapen) di dalam karung plastik (glangsing) dengan volume total di masing ? masing titik sebagai berikut:
- Titik Limbah I (koordinat S 07o30?07,8?; E 112o19?46,1?) volume 456,75 M3 di letakkan dalam areal industri/ pabrik;
- Titik Limbah II (koordinat S 07o30?08,0?; E 112o19?45,9?) volume 250,56 M3 di letakkan dalam areal industri/ pabrik;
- Titik Limbah III (koordinat S 07o30?08,2?; E 112o19?46,1?) volume 49,02 M3 di letakkan dalam areal industri/ pabrik;
- Titik Limbah IV (koordinat S 07o30?08,7?; E 112o19?46,0?) volume 48,96 M3 di letakkan dalam areal industri/ pabrik;
- Titik Limbah V (koordinat S 07o30?08,5?; E 112o19?46,7?) volume 108,36 M3 di letakkan dalam areal industri/ pabrik;
- 2 (dua) unit Mesin gilingan slag alumunium (prapen);
- 2 (dua) unit Mesin ayakan slag alumunium (prapen).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 234/Pid.B/LH/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/LH/2021/PN Jbg
Statistik22267