- Menyatakan Terdakwa LUKMAN KHAKIM Bin (Alm) SAFUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? dan ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Sebuah tas berisi : 16 (enam belas) plastic klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil double L jumlah total 800 (delapan ratus) butir.
- 7 (tujuh) linting grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir.
- 4 (empat) botol plastic kosong bekas berisi pil double L.
- Sebuah kotak plastic ?CODE IBIZA? berisi : plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
- Pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,40 Gram.
- Pipet kaca.
- Plastik klip kosong bekas berisi sabu.
- 2 (dua) skrop.
- 2 (dua) cotton bud
- 1 (satu) korek api gas.
- Tutup botol terangkai dengan sedotan plastic.
- 1 (satu) pak plastik klip kosong.
- 1 (satu) merk unit Handphone merk OPPO beserta nomor Whatsapp 0895801717800;
- Uang tunai Rp. 100.000,- ;
- Bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil Double L.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; dirampas Untuk Negara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama SEPTIAN KUSUMA WARDANI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 448/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 448/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik598