- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Alias Piton tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainal Abidin Alias Piton oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram,
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah bekas bungkus kacang garuda.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) buah plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik.
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi
Putusan PN JOMBANG Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik396