- Menyatakan Terdakwa ATRISNO, S.E., panggilan AAT bin YUSMARDItersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Koupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.675.231,00 (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2019 tanggal 1 April 2019 tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan melanjutkan Masa Bakti 2017 ? 2021 (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor.../P/Koni-Pessel/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 Perihal Permohonan Perubahan Spesiment dalam buku rekening KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan pada Bank Nagari Cabang Painan dengan Nomor Rekening 04000210236842 atas nama KONI Kabupaten Pessel (asli);
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pleno Anggota Panitia Pemilihan Ketua Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 02/BA/KONI/III/2019 tentang Pemilihan Ketua KONI Periode 2019 ? 2023 Kabupaten Pesisir Selatan (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Per Periode Kehadiran berdasarkan NIP Dinas Perhubungan atas nama Andre Firlanda NIP 550006 Bidang Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Periode Nopember (01/11/2018 s/d 30/11/2018) tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Verawati, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar Laporan Per Periode Kehadiran berdasarkan NIP Dinas Perhubungan atas nama Fahmi Agusta Ilman NIP 550007 Bidang Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Periode Nopember (01/11/2018 s/d 30/11/2018) tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Verawati, S.Sos.;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku pembinaan Cabor KONI Kabupaten Pesisir Selatan 2019 yang dibayarkan oleh Rp5.700.000,00 dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tidak ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pembayaran Dana Pembinaan Cabang Olahraga KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional KONI bulan Maret 2019 (20 hari) yang dibayarkan oleh Rp5.700.000,00 dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani dan bercap stempel Rental Mobil KIKI bermaterai 6000 tanpa tanggal pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pemakaian Sewa Kendaraan Operasional Bulan Maret 2019 (20 hari kerja), Kwitansi Pembayaran sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk rental Mobil BA 1889 GM bercap stempel Rental Mobil KIKI ditandatangani tanpa nama, tanda terima pembayaran pajak serta cetakan kode billing, dan fotokopi STNK mobil Daihatsu Xenia Nopol BA 1889 GM (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional KONI bulan Februari 2019 (19 hari kerja) yang dibayarkan oleh Rp5.700.000,00 dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani dan bercap stempel Rental Mobil KIKI bermaterai 6000 tanpa tanggal pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pemakaian Sewa Kendaraan Operasional Bulan Maret 2019 (19 hari kerja), kwitansi pembayaran sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk rental Mobil BA 1889 GM bercap stempel Rental Mobil KIKI ditandatangani tanpa nama, dan tanda terima pembayaran pajak serta cetakan kode billing (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja sewa kendaraan operasional KONI bulan Januari 2019 (21 hari) yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani dan bercap stempel Rental Mobil KIKI bermaterai 6000 tanpa tanggal pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pemakaian Sewa Kendaraan Operasional Bulan Maret 2019 (19 hari kerja), kwitansi pembayaran sebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk rental Mobil BA 1889 GM bercap stempel Rental Mobil KIKI ditandatangani tanpa nama, dan tanda terima pembayaran pajak serta cetakan kode billing (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku protokoler malam penyerahan bonus atlit di Rumah Dinas Bupati yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tidak ditandatangani bermaterai 3000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pembayaran Uang Saku Protokoler Malam Penyerahan Bonus Atlit di Rumah Dinas Bupati (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku Humas pada malam penyerahan bonus atlit di Rumah Dinas Bupati yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tidak ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pembayaran belanja uang saku Humas Malam Penyerahan Bonus Atlit di Rumah Dinas Bupati (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja uang saku media officer pada malam penyerahan bonus atlit di Rumah Dinas Bupati yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tidak ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pembayaran belanja uang saku media officer pada malam penyerahan bonus atlit di Rumah Dinas Bupati (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja transportasi narasumber acara Musorkablub di Hotel Triza yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tidak ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran Daftar Pembayaran Penggantian Transport Narasumber Acara Musorkablub KONI Kabupaten Pesisir Selatan di Hotel Triza (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.153.950,00 (satu juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran biaya belanja BBM kendaraan operasional KONI bulan Januari 2019 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran daftar BBM tetap (operasional) KONI bulan Januari 2019 dan lampiran 7 (tujuh) buah bon pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Sago (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.044.050,00 (satu juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran biaya belanja BBM kendaraan operasional KONI bulan Februari 2019 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran daftar BBM tetap (operasional) KONI bulan Februari 2019 dan lampiran 6 (enam) buah bon pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Sago (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.044.050,00 (satu juta empat puluh empat ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran biaya belanja BBM kendaraan operasional KONI bulan Maret 2019 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal, pada bulan Maret 2019 beserta lampiran daftar BBM tetap (operasional) KONI bulan Maret 2019 dan lampiran 7 (tujuh) buah bon pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU Sago (asli);
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran belanja Wifi/Internet Kantor Sekretariat KONI selama 4 bulan @500.000 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Ayu Hafizah PT Telkom Indonesia ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran biaya Indihome sejumlah Rp548.370,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 13/12/2019;
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran biaya Indihome sejumlah Rp521.303,00 (lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah) tanggal 21/11/2019;
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran biaya Indihome sejumlah Rp521.303,00 (lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah) tanggal 22/10/2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.000.000. (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja Token/Biaya Listrik Sekretariat Kantor KONI Kabupaten Pesisir Selatan selama 4 bulan @250.000 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Budi Setiawan, S.Pd., ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 16 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran Token Listrik atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Meter 32115880315 sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah) tanggal 28/11/2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran Token Listrik atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Meter 32115880315 sejumlah Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 21/11/2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran Token Listrik atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Meter 14307462870 sejumlah Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26/10/2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran Token Listrik atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Meter 14307462870 sejumlah Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 26/10/2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran Token Listrik atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Meter 32115880315 sejumlah Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 11/08/2019;
- 3 (tiga) buah guntingan kertas karton yang berisikan catatan nomor Token Listrik
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja PDAM Sekretariat Kantor KONI Kabupaten Pesisir Selatan yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Kantor PDAM ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan tulisan tangan atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Pelanggan 1.3989 sejumlah Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 06/09/2019;
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan tulisan tangan atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Pelanggan 1.3989 sejumlah Rp29.500,00 (dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 25/10/2019;
- 1 (satu) lembar faktur pembayaran PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan tulisan tangan atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Pelanggan 1.3989 sejumlah Rp30.500,00 (tiga puluh ribu lima ratus rupiah) tanggal 20/11/2019;
- 1 (satu) lembar print struk pembayaran tagihan air PDAM Pesisir Selatan bulan November 2019 atas nama Rino Yurismanto, S.T., dengan Nomor Pelanggan 1.3989 sejumlah Rp29.500,00 (dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 30/12/2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Kamera Nikon D5300 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Modern Photo ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Toko Modern Photo pembelian 1 (satu) unit kamera Nikon D5300 dengan harga Rp8.750.000,00 tanggal 06 November 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja bendera/umbul-umbul KONI Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 50 buah @75.000 kepada Toko Karito Cloth bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 04 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Karito Apparel atas belanja bendera/umbul-umbul KONI Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 50 buah sejumlah Rp3.750.000,00 bertanda tangan dan bercap stempel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja 1 (satu) buah meja biro Kantor KONI Kabupaten Pesisir Selatan yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Sukma ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp7.089.000,00 (tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran belanja 1 (satu) set mobiler kursi sofa tamu untuk Kantor KONI Kabupaten Pesisir Selatan yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Sukma ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Toko Perabot Sukma atas nama KONI Pesisir Selatan pembelian 1 (satu) set kursi sofa Futura (sofa tamu) dengan total belanja Rp7.089.000,00 tanggal 01 September 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja 1 unit printer Epson L120 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Kabun Raya ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 16 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Toko Kabun atas nama KONI Kabupaten Pesisir Selatan pembelian 1 (satu) unit printer Epson L120 dengan harga Rp1.925.000,00 tanpa memiliki tanggal pada faktur;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja 10 buah kursi plastik Napoly @250.000 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Sukma ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Toko Perabot Sukma atas nama KONI Pesisir Selatan pembelian 10 (sepuluh) buah kursi plastik Napoly dengan Total belanja Rp2.500.000,00 tanggal 04 September 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja 1 (satu) unit kursi besi ruang tunggu Kantor KONI Kabupaten Pesisir Selatan yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Toko Sukma ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 04 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Toko Perabot Sukma atas nama Kantor KONI pembelian 1 (satu) unit kursi ruang tunggu dengan total belanja Rp3.000.000,00 tanggal 16 September 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja makan siang peserta dan panitia bimbingan teknis manajemen dan keuangan olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 sebanyak 110 bungkus @25.000,00 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Rumah Makan Gadih ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 09 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar kwitansi merek Paperline warna hijau pembelian 110 (seratus sepuluh) nasi bungkus oleh KONI Pesisir Selatan total harga Rp2.750.000,00 tanpa memiliki tanggal pada kwintansi belanja;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja makan malam narasumber dan panitia pelaksana bimtek manajemen dan keuangan olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 sebanyak 40 bungkus @25.000,00 yang dibayarkan oleh Bendahara KONI Rino Yurismanto, S.T., setuju bayar oleh Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan telah dihitung rinci oleh Sekretaris I KONI Hendri Supriandi serta telah diverifikasi oleh Tim Audit Internal KONI Arisber, S.E., dengan penerima Rumah Makan Kaki Bukit ditandatangani dan distempel bermaterai 6000 tanggal 09 Desember 2019, dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur belanja Rumah Makan Kaki Bukit pembelian 40 (empat puluh) bungkus nasi dengan total belanja Rp1.000.000,00 tanpa memiliki tanggal pada faktur;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja ATK Peserta Bimbingan Teknis Manajement Olahraga dan Keuangan Cabang Olahraga Kabupaten Pesisir SelatanTahun 2019 sebanyak 114 Set @Rp25.000,00 kepada Toko Putra Bungsu ditandatangani di Painan, 9 Desember 2019 diatas materai 6000 serta bercap stempel, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Putra Bungsu Copy Center warna merah jambu dengan bayaran sejumlah Rp1.637.500,00 ditandatangani dan bercap stempel Putra Bungsu Copy Center;
- 1 (satu) lembar nota Putra Bungsu Copy Center warna biru dengan bayaran sejumlah Rp1.255.000,00 ditandatangani dan bercap stempel Putra Bungsu Copy Center;
- 3 (tiga) lembar daftar penerima ATK peserta Bimtek Manajemen Cabang Olahraga dan Keuangan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Spanduk Bimbingan Teknis Manajement Olahraga dan Keuangan Cabang Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan (3 M x 1 M x 5 Bh) @Rp295.000,00 kepada Star Graf di Painan ditandatangani di Painan, 9 Desember 2019 diatas materai 600 dan bercap stempel Star Graf, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Star Graf Digital Printing pada tanggal 9-12-2019 sejumlah Rp1.1475.000,00 bercap stempel Star Graf Digital Printing dan tanda tangan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Makan Siang Peserta dan Panitia Bimbingan Teknis Pengukuran dan Kepelatihan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 sebanyak 100 bks @Rp25.000,00 kepada Rumah Makan Gadih ditandatangani dan bercap stempel Rumah Makan Gadih serta bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang diterima dari KONI Pesisir Selatan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Nasi Bungkus 100 bks @Rp25.000,00 yang bertanda tangan dan bercap stempel Rumah Makan Gadih;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Makan Malam Narasumber dan Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Pengukuran dan Kepelatihan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 sebanyak 25 bks @Rp25.000,00 kepada Rumah Makan Kaki Bukit ditandatangani dan bercap stempel Rumah Makan Kaki Bukit di Painan, 16 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Rumah Makan Kaki Bukit sejumlah Rp625.000,00 atas pembelian nasi sebanyak 25 Bungkus yang ditandatangani dan bercap stempel Rumah Makan kaki Bukit
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja pembuatan sertifikat peserta kegiatan bimbingan teknis pengukuran dan kepelatihan cabang olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (84 lbr x 35.000) kepada Toko Karito Cloth bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Karito Apparel atas pembuatan sertifikat peserta pelatihan bimtek kepelatihan olahraga sebanyak 84 lembar sejumlah Rp2.975.000,00 bertanda tangan dan bercap stempel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Pembuatan Spanduk Kegiatan Bimbingan Teknis Pengukuran dan Kepelatihan Cabang Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (3 M x 1 M x 5 Bh) kepada Toko Percetakan Star Graf bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Star Graf Digital Printing pada tanggal 16 -12-2019 sejumlah Rp1.1475.000,00 bercap stempel Star Graf Digital Printing dan tanda tangan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja Pembuatan Baju Kaos Panitia Pelaksana dan Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (20 helai @Rp150.000,00) kepada Toko Karito Cloth bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019, berikut lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar nota Karito Apparel atas pembelian Baju Kaos Krah dan Sablon sebanyak 20 helai sejumlah Rp3.000.000,00 bertanda tangan dan bercap stempel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Tiket Pulang Pergi (Padang-Jakarta), transportasi lokal, biaya hotel dan SPPD Perjalan Dinas Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (biaya tiket @3.250.000,00, Transportasi @600.000,00, Hotel @Rp1.000.000,00, SPPD @Rp1.590.000,00 kepada Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019, beserta Bukti Pengeluaran Kas lainnya beserta lampiran sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Tiket Pulang Pergi (Padang-Jakarta), transportasi lokal, biaya hotel dan SPPD Perjalan Dinas Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (biaya tiket @3.250.000,00, Transportasi @600.000,00, Hotel @Rp1.000.000,00, SPPD @Rp1.590.000,00 kepada M. Husni bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Tiket Pulang Pergi (Padang-Jakarta), transportasi lokal, biaya hotel dan SPPD Perjalan Dinas Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 (biaya tiket @3.250.000,00, Transportasi @600.000,00, Hotel @Rp1.000.000,00, SPPD @Rp1.590.000,00 kepada Syafrial Papanyo bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 6000 di Painan, 16 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor 057/KONI-PS/XII, tanggal 16 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Nomor 058/KONI-PS/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan, masing-masing atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., M. HUsni dan Syafrial Papanyo;
- 3 (tiga) lembar boarding pass Lion Air;
- 3 (tiga) lembar boarding pass Batik Air;
- 1 (satu) lembar Receipt Nomor 13AUHD72F34/KWT/FIN-GOLD/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Receipt Nomor 13AMYD739BE/KWT/FIN-GOLD/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar e-Ticket Lion Air (JT351) ? Economy dengan kode booking TGKEXU;
- 3 (tiga) lembar bill Hotel Grand Menteng;
- 1 (satu) lembar bill sejumlah Rp204.000,00 pada tanggal 18-12-2019;
- 1 (satu) lembar bill sejumlah Rp95.452,00 pada tanggal 17-12-2019;
- 1 (satu) lembar bill dari Bandara Soetta sejumlah Rp22.000,00;
- 1 (satu) lembar nota dari Gulai Kambing ?AIN? sejumlah Rp179.000,00;
- 1 (satu) lembar bill Restoran Sederhana sejumlah Rp343.200,00;
- 1 (satu) lembar bill sejumlah Rp99.200,00;
- 1 (satu) lembar nota sejumlah Rp78.000,00;
- 1 (satu) lembar nota Restoran Sederhana Cabang Matraman tanggal 17-12-2019 sejumlah Rp226.600,00;
- 1 (satu) lembar nota dari Warmaci sejumlah Rp120.000,00 pada tanggal 17-12-2019;
- 1 (satu) lembar nota dari Warmaci sejumlah Rp258.000,00 pada tanggal 18-12-2019;
- 1 (satu) lembar nota dari CV Bumi Putera Indonesia Restoran Juita Paris sejumlah Rp113.000,00;
- 1 (satu) lembar nota RM Surojoyo seharga Rp155.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT Diva Ikhlas sejumlah Rp132.000,00 yang bertanda tangan dan bercap stemple;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja SPPD Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (3 Orang @Rp275.000,00) kepada Syafrial Papanyo bertanda tangan, bercap stempel dan bermaterai 3000 di Painan tanggal 09 Desember 2019, dengan lampiran sebagai berikut:
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor?. /KONI-PS/XII/2019, tanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan, masing-masing atas nama Syafrial Papanyo, Raflenofa Yulanda, S.E., dan Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja SPPD Perjalanan Dinas selama 2 hari (Painan-Padang) Ketua Umum dan Humas KONI Kabupaten Pesisir Selatan (2 hr x 2 orang x Rp275.000,00) pemilihan tuan rumah Porprov XVII 2022 kepada Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., bertanda tangan dan bermaterai 6000 di Painan tanggal 26 Desember 2019, dengan lampiran sebagai berikut:
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor?../KONI-PS/XII/2019, tanggal 26 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja SPPD Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang Panjang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (3 orang @Rp275.000,00) menghadiri pelantikan ketua Umum KONI Kota Padang Panjang kepada Rega Despinal bertanda tangan di Painan tanggal 26 Desember 2019, dengan lampiran sebagai berikut:
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Nomor 062/KONI-PS/XII/2019, tanggal 25 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan bercap stempel KONI Kabupaten Pesisir Selatan, masing-masing atas nama Rega Despinal, Feberde Sayesa dan Budi Setiawan, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja SPPD Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (3 orang @Rp275.000,00) kepada Robi Marta bertanda tangan di Painan tanggal 19 Desember 2019, dengan lampiran sebagai berikut:
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Nomor 062/KONI-PS/XII/2019, tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., masing-masing atas nama Rino Yurismanto, S.T., Robi Marta, dan Hendri Sufriandi;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (40 ltr X @Rp7.850,00) kepada Syafrial Papanyo bertanda tangan di Painan, 09 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp628.000,00 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas selama 2 hari Ketua Umum dan Humas KONI Kabupaten Pesisir Selatan (2 hr x 40 ltr x Rp7.850,00) pemilihan tuan rumah Porprov XVII 2022 kepada Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., bertanda tangan dan bermaterai 3000 di Painan, 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang Panjang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (50 ltr x Rp7.850,00) menghadiri pelantikan ketua Umum KONI Kota Padang Panjang kepada Rega Despinal bertanda tangan di Painan, 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas selama 1 hari (Painan-Padang) Pengurus KONI Kabupaten Pesisir Selatan (40 ltr x Rp7.850,00) kepada Robi Marta bertanda tangan di Painan, 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Surat Setor Model A Pengembalian ke Kas Daerah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sisa dana pembinaan cabang olahraga Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Surat Setor Model A Pengembalian ke Kas Daerah sejumlah Rp13.465.625,00 (tiga belas juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) sisa dana Bimbingan Teknis Pengukuran dan Kepelatihan tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Surat Setor Model A Pengembalian ke Kas Daerah sejumlah Rp19.657.000,00 (sembilan belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sisa dana Bimbingan Teknis Manajemen dan Keuangan Olahraga tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Surat Setor Model A Pengembalian ke Kas Daerah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sisa dana Kegiatan Pra Porprov Cabor Gulat dan Cabor Bridge tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Surat Setor Model A Pengembalian ke Kas Daerah sejumlah Rp5.220.150,00 (lima juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puluh rupiah) sisa dana Perjalanan Dinas luar daerah dalam provinsi ke Sijunjung tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Nagari atas nama KONI Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening 0400.0210.25585-6;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 420/01.a/DPK-Sekretariat.01/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Guru Kontrak Tingkat Sekolah Dasar (SD) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 atas nama Ade Vetra, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 814.1/02/DPK-Sekretariat.01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Guru Kontrak Tingkat Sekolah Dasar (SD) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 atas nama Ade Vetra, S.Pd.;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala UPT SDNegeri Nomor 05 Salido Kecil Kecamatan IV Jurai Nomor 118/1.08.420.09/SDN.05 SK/KP-2018 tentang Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 09 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala UPT SDNegeri Nomor 05 Salido Kecil Kecamatan IV Jurai Nomor 08/1.08.420.09/SDN.05 SK/KP-2019 tentang Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar hasil print out/hasil cetak absen laporan detail harian atas nama Ade Vetra, S.Pd., periode waktu dari 01 Januari 2019 smapai dengan 31 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 05 Salido Kecil atas nama Puat Syafruddin, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar hasil print out/hasil cetak absen laporan detail harian atas nama Ade Vetra, S.Pd., periode waktu dari 01 Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 05 Salido Kecil atas nama Puat Syafruddin, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar hasil print out/hasil cetak absen laporan detail harian atas nama Ade Vetra, S.Pd., periode waktu dari 01 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 05 Salido Kecil atas nama Puat Syafruddin, S.Pd.;
- 2 (dua) lembar Jadwal Pelajaran SDN 05 Salido Kecil Semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 09 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar Jadwal Pelajaran SDN 05 Salido Kecil Semester II Tahun Pelajaran 2018/2019 tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28, 29 September 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31 Oktober 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 30 November 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, 30, 31 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 2, 4, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 28 Februari 2019;
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang sudah dilegalisir Daftar Hadir Guru dan Pegawai SDN 05 Salido Kecil tanggal 1, 2, 4, 5, 6, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Maret 2019;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Harian Usaha Alat Tulis Kantor (ATK) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara yang berisikan catatan penjualan ATK semenjak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya belanja sewa kendaraan roda 4 untuk sekretariat kontingen selama Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt Ketua Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa penerima bermaterai 3000 dua buah tanpa tanggal bulan Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Pemakaian Rental bulan November 2018 ditandatangani oleh Plh Bendahara Atrisno,S.E., tanpa tanda tangan Plt Ketua KONI Rozi Marzeki,S.Pd.,M.Pd. (asli);
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Darwis Suzuki dengan Nopol BA 1537 AK (fotokopi warna);
- 1 (satu) lembar Sim ?A? atas nama Drs. Jamalus, M.M., M.H. (fotokopi);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk penyetoran PPh 23 Sewa Kendraan Roda 4 Sekretariat;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552399;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Dapur Umum Makan dan Minum Sekretariat Kontingen selama Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Timsahusni, S.Pd., bertanda tangan tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 10 (sepuluh) lembar nota belanja bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel Rumah Makan Kampung Panyalai Sintuk TB. Gadang (asli);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp130.909,00 (seratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk penyetoran PPh 23 Makan Minum Sekretariat Kontingen;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552403;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja dapur umum, peralatan dan keperluan dapur umum sekretariat kontingen selama Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.,dengan penerima atas nama Timsahusni, S.Pd., ditandatangani bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur dari Toko M. Ravi sebesar Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel Toko M. Ravi tanggal 19 November 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur sebesar Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama bercap stempel Lapau Shagalo Stek (asli);
- 1 (satu) lembar faktur sebesar Rp732.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bercap stempel Toko Bunga Loftya (asli);
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel Toko Yani (asli);
- 1 (satu) lembar nota pembayaran sebesar Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama bercap stempel Toko M. Saiyo (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang saku sopir/bidang transportasi kontingen Kabupaten Pesisir Selatan pada Porprov XV di Kabupaten Padang Pariaman yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Fahmi Agusta ditandatangani bermaterai 6000 tanggal 28 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Uang Saku Sopir/Bidang Transportasi KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018 setuju dibayarkan oleh Plt Ketua Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa tanda tangan serta Lunas Bayar oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., tanggal 28 November 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Sopir/Bidang Transportasi Kontingen Kabupaten Pesisir Selatan Porprov XV di Kabupaten Padang Pariaman tanpa tanda tangan Plt Ketua Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Uang Saku Satpol PP/Keamanan Kontingen Kabupaten Pesisir Selatan pada Proprov XV Kabupaten Padang Pariaman yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Dian Adilla Putra bermaterai 6000 dan bertanda tangan tanggal 28 November 2018 (asli) dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Uang Saku Keamanan Kontingen KONI Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 setuju bayar oleh Plt Ketua Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan lunas bayar oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., tanggal 28 November 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Bidang Keamanan Kontingen Kabupaten Pesisir Selatan Porprov XV di Kabupaten Padang Pariaman (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran bantuan atlet cedera selama Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Tanpa Nama bermaterai 6000 bertanda tangan dan bercap stempel tanggal 28 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja ATK yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Puput bertanda tangan dan bercap stempel UPK-BAYU bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama (asli);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp336.364,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) untuk penyetoran PPN Belanja ATK;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552401;
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp50.455,00 (lima puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk penyetoran PPh 23 Belanja ATK;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552400;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja ATK yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Puput bertanda tangan dan bercap stempel UPK-BAYU bermaterai 6000 tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) bercap stempel UPK-BAYU (asli);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk penyetoran PPN Belanja ATK;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552404;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran belanja flasdisk 3 buah 64 GB yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Ghani Komputer bertanda tangan dan bercap stempel Ghani Komputer tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota belanja sebesar Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) bercap stempel Ghani Komputer tanggal 30 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Cetak Baliho yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Digital Printing DIANTARA bercap stempel bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) bercap stempel Digital Printing DIANTARA tanggal 30 November 2019 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Cetak Spanduk yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Golden Printing bermaterai 6000 dan bertanda tangan serta bercap stempel Golden Digital Printing tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota Sebesar Rp1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) bertanda tangan serta bercap stempel Golden Digital Printing (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja fotokopi yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Puput bertanda tangan dan bercap stempel UPK-BAYU bermaterai 6000 tanggal 28 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel UPK-BAYU (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.970.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja fotokopi operasional KONI yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Puput bertanda tangan dan bercap stempel UPK-BAYU bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.970.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel UPK-BAYU (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Cetak Blangko/NCR yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Puput bertanda tangan dan bercap stempel UPK-BAYU bermaterai 6000 tanggal 28 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) bertanda tangan tanpa nama dan bercap stempel UPK-BAYU (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Jasa Pemasangan Baliho di Lokasi Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Yongki bertanda tangan tanggal 28 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran jasa tanggal 28 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Jasa Pemasangan Spanduk di Lokasi Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Yongki bertanda tangan tanggal 28 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran jasa tanggal 28 November 2018 (Asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Makan dan Minum Rapat Musyawarah Cabor yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Syamsir bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik tanggal 16 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Acara Rapat Persiapan Akhir Kontingen Porprov Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 16 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Makan dan Minum Rapat tanggal 2 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Syamsir bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik bermaterai 6000 tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik tanggal 2 November 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Acara Rapat Persiapan Porprov tanggal 2 November 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk penyetoran PPh 22 Belanja Makan dan Minum Rapat;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552398;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja Makan dan Minum Rapat Persiapan Keberangkatan Porprov yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Syamsir bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar nota sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) bertanda tangan dan bercap stempel Warung Nasi Uni Upik tanggal 29 September 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Musyawarah Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 tanggal 29 September 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Rumah Makan Uni Upik;
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk penyetoran PPh 22 Belanja Makan dan Minum Rapat;
- 1 (satu) lembar bukti setor dari Kantor Pos dengan kode 884552406;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 02 Oktober 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua KONI atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 02 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penunjukan Plh Sekretaris dan Bendahara dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 02 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penunjukan PLH Sekretaris dan Bendahara dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD an. Drs. FURQAN (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 02 Oktober 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 02 Oktober 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Dan kawan-kawan ke Padang Pariman pada tanggal 06 Oktober 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor /SPT/KONI/2018 tanggal 06 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Pelaksanaan Technical Meeting (TM) dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dan tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 06 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Pelaksanaan Technical Meeting (TM) dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd. (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 06 Oktober 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 06 Oktober 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas saudara Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 16 Oktober 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka konsultasi terkait Aplikasi Sidragon dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 16 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Konsultasi terkait Aplikasi Sidragon dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 16 Oktober 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 16 Oktober 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara dan Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 30 Oktober 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 30 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka pengambilan ID Card Pertama dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 30 Oktober 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka pengambilan ID Card Pertama dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 30 Oktober 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 30 Oktober 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara dan Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 06 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 06 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Rapat terkait atlit yang tidak terverifikasi Aplikasi Sidragon dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 06 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Rapat terkait atlit yang tidak terverifikasi Aplikasi Sidragon dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 06 November 2018 yang ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 06 November 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa tanda tangan Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 09 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 09 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Pengambilan ID Card Tahap II dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 09 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka Pengambilan ID Card Tahap II dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 09 November 2018 yang ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 09 November 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas saudara Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara dan Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 12 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI dan pihak yang menerima, tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 12 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait atlit yang tidak terverifikasi dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 12 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait atlit yang tidak terverifikasi dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Drs. Furqan (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 12 november 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 12 November 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariman pada tanggal 13 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 13 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka pengecekan berkas atlit yang belum terverifikasi oleh aplikasi dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 13 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka pengecekan berkas atlit yang belum terverifikasi oleh aplikasi dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 13 November 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 13 November 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 14 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 14 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi terkait persiapan keberangkatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengikuti Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 14 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi terkait persiapan keberangkatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengikuti Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 14 November 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 14 November 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 5 (lima) rangkap Bukti Pengeluaran Kas masing-masing berjumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 10 hari ke Padang Pariaman pada tanggal 19 sampai dengan 28 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Atrisno, S.E., Ade Vetra, S.Pd., Jamalus, M.M., dan Timsahusni, S.Pd., ditandatangani, tanggal 28 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 19 sampai dengan 28 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka pelaksanaan Porprov di Kabupaten Padang Pariaman dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., Atrisno, S.E., Drs. Jamalus, M.M., dan Timsahusni, S.Pd., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 19 sampai dengan 28 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka pelaksanaan Porprov di Kabupaten Padang Pariaman dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., ATRISNO, S.E., Drs. Jamalus, M.M., dan Timsahusni, S.Pd., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD atas nama Leni Marlina, S.Pd(asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 19 sampai dengan 28 November 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 19 sampai dengan 28 November 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., Atrisno, S.E., Drs. Jamalus, M.M., dan Timsahusni, S.Pd., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 30 November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.,dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.,tanpa ditandatangani, tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 30 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka perekapan hasil Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 30 November 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka perekapan hasil Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 30 November 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 30 November 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 03 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 03 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait perolehan medali dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 03 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait perolehan medali dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 03 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 03 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 06 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 06 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait bonus atlit dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 06 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait bonus atlit dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 06 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 06 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang Pariaman pada tanggal 11 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tgl 11 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang Pariaman dalam rangka menanyakan sertifikat untuk atlet Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 11 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka menanyakan sertifikat untuk atlet Porprov dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 11 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 11 Desember 2018 ke Padang Pariaman atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 14 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait pemilihan pengurus definitif dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 14 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait pemilihan pengurus definitif dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 14 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 14 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 17 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait klaim asuransi atlit dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 17 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait kalim asuransi atlit dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 17 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 17 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 18 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua KONI atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 18 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Musorkablub dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 18 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Musorkablub dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 18 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 18 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas saudara Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka rapat kerja KONI Provinsi Sumatera Barat dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa tanda tangan Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka rapat kerja KONI Provinsi Sumatera Barat dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas saudara Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan/kegiatan perjalanan dinas untuk pembayaran belanja SPPD 1 hari atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dan kawan-kawan ke Padang pada tanggal 29 Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara atas nama Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Ketua Koni atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor?../SPT/KONI/2018 tanggal 29 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengurus definitif dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal 29 Desember 2018 untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Padang dalam koordinasi dan konsultasi terkait pengurus definitif dengan nama pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., yang ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) lembar lembaran tanda tangan daerah tujuan tanpa tanggal dengan pejabat penanda tangan SPPD tidak memiliki nama (asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 29 Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas (asli);
- Daftar Pembayaran SPPD tanggal 29 Desember 2018 ke Padang atas nama petugas yang melaksanakan perjalanan dinas Sdr. Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., Ade Vetra, S.Pd., dan Atrisno, S.E., dengan masing-masing petugas menerima Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Plh Bendahara tanpa ditandatangani oleh Plt Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.470.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Operasional KONI yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Ade Vetra, S.Pd., bermaterai 6000 tanggal 28 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 10 (sepuluh) lembar print out pembelian BBM pada PT Zalerna Derycor (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Pemakaian BBM Bulan November 2018 ditandatangani oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., tanpa tanda tangan Plt Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp3.218.000,00 (tiga juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Operasional KONI Kabupaten Pesisir Selatan yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang diterima oleh Ade Vetra, S.Pd., bermaterai 6000 tanggal 30 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 15 (lima belas) lembar print out pembelian BBM (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Pemakaian BBM Bulan November 2018 ditandatangani oleh Plh;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja BBM Perjalanan Dinas yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., diterima oleh Ade Vetra, S.Pd., tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 4 (empat) lembar print out pembelian BBM (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Pemakaian BBM Bulan November 2018 ditandatangani oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., tanpa tanda tangan Plt Ketua KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja honor kebersihan di Hotel Triza yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., penerima tidak memiliki nama yang ditandatangani di atas materai 6000 tanpa tanggal bulan Maret 2019(asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja alat tulis kantor pada Toko Afif Sago yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama dan ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal bulan Maret 2019(asli), dengan lampiran:
- 2 (dua) lembar faktur kosong bulan Maret 2019 yang sudah ditandatangani dan di stempel (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ATK Musaorkablub yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama dan ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal bulan Maret 2019 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur bulan Maret 2019 yang sudah ditandatangani dan di stempel sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran belanja cetak spanduk acara musorkablub yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., dan setuju dibayarkan oleh Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., penerima tanpa nama dan ditandatangani bermaterai 6000 tanpa tanggal bulan Maret 2019 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar faktur kosong atas nama KONI, Maret 2019 sudah ditandatangani dan di stempel (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran belanja media officer pada malam penyerahan bonus atlit yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., setuju bayar Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima tanpa nama dan tanda tangan bermaterai 6000 tanpa tanggal Maret 2019 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Media Officer Malam Penyerahan Bonus tanpa nama-nama penerima yang ditandatangani oleh Ketua KONI (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran belanja pegawai pengurus KONI untuk bulan Oktober dan November 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., setuju bayar Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani di atas materai 6000 tanggal 15 November 2018 (asli), dengan lampiran:
- 2 (dua) lembar Daftar Tanda Terima Honorarium Bulan Oktober dan November KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018;
- 1 (satu) lembar cetakan kode billing dengan jumlah setor Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) untuk pemungutan PPh 23 Sewa Kendaraan Roda 4;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja pengurus KONI atas nama Rozi Marzeki, S.Pd., dan kawan-kawan untuk bulan Desember 2018 yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., setuju bayar Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., tanpa tanda tangan bermaterai 6000 tanggal 14 Desember 2018 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honorarium bulan Desember KONI Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Bukti Pengeluaran Kas sebesar Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran belanja honor ketua Plt KONI, Sekretaris dan Bendahara (bulan Januari sampai dengan Maret 2019) yang dibayarkan oleh Plh Bendahara Atrisno, S.E., setuju bayar Plt KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., dengan penerima Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., ditandatangani di atas materai 6000 pada Maret 2019 (asli), dengan lampiran:
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Pengurus KONI bulan Januari sampai dengan Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Bukti pembayaran Pajak sejumlah Rp1.422.727,00 (satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan penyetor Ricky Eka Putra dan Penerima Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan Tuti Erza tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Bukti pembayaran Pajak sejumlah Rp1.986.364,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dengan penyetor Atrisno dan Penerima Bendahara Penerima Sri Aria Putri, S.E., tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Anggaran/Dana KONI Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Setor Model A pada Bank Nagari perihal Pengembalian Sisa Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan sejumlah Rp111.193.500,00 (seratus sebelas juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap surat Keputusan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pengesahan saudara Rozi Maezeki, S.Pd., M.Pd., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 24 September 2018;
- 2 (dua) lembar Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/01/KONI-2018 tentang Pengesahan Penunjukan Sekretaris dan Bendahara Pelaksana Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Camat IV Nagari Bayang Utara Nomor ?../01/CMT-BAYU/I-2018 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Sebagai Pramukantor pada Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara Tahun 2018 tanggal Januari 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Camat IV Nagari Bayang Utara Nomor 03/01/CMT-BAYU/I-2018 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Sebagai Pramukantor pada Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara Tahun 2019 tanggal Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap Laporan Per Periode Kehadiran berdasarkan NIP Kecamatan Bayang Utara atas nama Atrisno NIP 1003 Jabatan Staf Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Periode Januari sampai dengan Desember (01/01/2018 sampai dengan 31/12/2018) tanggal 05 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara atas nama Roni Martadinata, S.E. (asli);
- 1 (satu) rangkap Laporan Per Periode Kehadiran berdasarkan NIP Kecamatan Bayang Utara atas nama Atrisno NIP 1003 Jabatan Staf Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Periode Januari sampai dengan Maret (01/01/2019 sampai dengan 31/03/2019) tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara atas nama Roni Martadinata, S.E. (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/07 KONI-2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Musyawarah Olahraga Luar Biasa Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 28 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) menggunakan tulisan tangan, yang menyerahkan bernama Atrisno dan yang menerima bernama Ashari pada tanggal 22 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 30 April 2020 yang berisikan bahwa Ashari telah menyerahkan sisa dana KONI Tarmin II Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp7.708.114 (tujuh juta tujuh ratus delapan ribu seratus empat belas rupiah) kepada saudara Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., yang bertempat di kosannya pada tanggal 22 April 2019;
- 1 (satu) buah buku catatan agenda warna hitam merek Luxurious Gasta-05 yang berisikan catatan penggunaan dana KONI Kabupaten Pesisir Selatan;
- Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 900/153/Kpts/BPT-PS/2018 tentang Penetapan Nama Penerima Dana Hibah Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 900/441/Kpts/BPT-PS/2018 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 900/153/Kpts/BPT-PS/2018 Tentang Penetapan Nama Penerima Dana Hibah Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 900/404/Kpts/BPT-PS/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 900/53/Kpts/BPT-PS/2019 Penetapan Nama Penerima, Alamat Penerima dan Jumlah Uang yang Diterima Belanja Hibah Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/ /KONI-2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Permintaan Penyaluran Dana Hibah Termin I Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp663.525.000,00 (enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/ /KONI-2018 tanggal 15 November 2018 perihal Permintaan Penyaluran Dana Hibah Termin II Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp663.525.000,00 (enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/ /KONI-2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal Permintaan Penyaluran Dana Hibah Termin I Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp1.557.500.000,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/09/KONI-2019 tanggal 18 Maret 2019 perihal Permintaan Penyaluran Dana Hibah Termin II Tahun A.nggaran 2019 sejumlah Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah ada didisposisi dengan menggunakan tulisan tangan;
- 1 (satu) lembar Surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 050/KONI-PS/XI-2019 tanggal 04 November 2019 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Hibah Anggaran Perubahan Tahun 2019 sejumlah Rp1.735.336.500,00 (satu miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah oleh Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah memiliki disposisi dengan tulisan tangan;
- 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Anggaran Perubahan Tahun 2019 dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah memiliki disposisi dengan tulisan tangan;
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tentang Pemberian Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 84/Hibah/PPKD-PS/X/2018 Nomor 01/Hibah/KONI-PS/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018;
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tentang Pemberian Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01/Hibah/PPKD-PS/III/2019 Nomor 05/Hibah/KONI-PS/III/2019 tanggal 05 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tentang Pemberian Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019 Nomor 91/Hibah/PPKD-PS/X/2019 Nomor 019/KONI-PS/X-2019 tanggal 28 Oktober 2019;
- 10 (sepuluh) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Hibah KONI Pesisir Selatan APBD Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada Oktober 2018;
- 11 (sebelas) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Dana Hibah KONI Pesisir Selatan APBD Tahun 2018 ditandatangani oleh Plt Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada Oktober 2018;
- 10 (sepuluh) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II Dana Hibah KONI Pesisir Selatan APBD Tahun 2018 ditandatangani oleh Plt Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada Oktober 2018;
- 4 (empat) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Hibah KONI Pesisir Selatan APBD Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada Februari 2019;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Hibah KONI Pesisir Selatan APBD Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada Maret 2019;
- 4 (empat) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan APBD Perubahan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 05 November 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt Ketua KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 24 Oktober 2018 terhadap penerimaan dana hibah sejumlah Rp663.525.000,00 (enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt Ketua KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 15 November 2018 terhadap penerimaan dana hibah sejumlah Rp663.525.000,00 (enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 18 Februari 2019 terhadap penerimaan dana hibah sejumlah Rp1.557.500.000,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 18 Februari 2019 terhadap penerimaan dana hibah sejumlah Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 04 November 2019 terhadap penerimaan dana hibah sejumlah Rp1.735.336.500,00 (satu miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Penganggaran dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/860/DPPO/2018 tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh kepala Mawardi Roska, S.I.P.;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Penganggaran dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/961A/DPPO/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh kepala Mawardi Roska, S.I.P.;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Penganggaran dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/639/DPPO/2019 tanggal 19 Agustus 2019 sejumlah Rp1.735.336.500,00 (satu miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh kepala Hadi Susilo, S.STP, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/950/DPPO-2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Daerah untuk kegiatan KONI pada Porprov XV Sumbar Tahun 2018 yang ditandatangani oleh kepala Mawardi Roska, S.I.P.;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/1036/DPPO-2018 tanggal 15 November 2018 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Daerah untuk kegiatan KONI pada Porprov XV Sumbar Tahun 2018 yang ditandatangani oleh kepala Mawardi Roska, S.I.P.;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/164/DPPO-2019 Maret 2019 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Daerah untuk Bonus Atlit pada Porprov XV Sumbar Tahun 2018 sejumlah Rp1.557.500.000,00 (satu miliyar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh kepala Hadi Susilo, S.STP, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/215/DPPO-2019 tanggal 19 Maret 2019 perihal Mohon Pencairan Dana Hibah Daerah untuk kebutuhan operasional KONI Tahun 2019 sejumlah Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh kepala Hadi Susilo, S.STP, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Pencairan Dana dari Surat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 426/876/DPPO-2019 tanggal 05 November 2019 yang ditandatangani oleh kepala Hadi Susilo, S.STP, M.Si.;
- 1 (satu) rangkap yang berjumlah 4 (empat) lembar Surat Perintah Membayar Tahun 2018 Nomor 00221/SPM-LS/3.00.03.00/B02/Okt/2018 tanggal 30 Oktober 2018;
- 1 (satu) rangkap yang berjumlah 4 (empat) lembar Surat Perintah Membayar Tahun 2018 Nomor 00231/SPM-LS/3.00.03.00/B02/Nop/ 2018 tanggal 16 Nopember 2018;
- 1 (satu) rangkap yang berjumlah 4 (empat) lembar Surat Perintah Membayar Tahun 2019 Nomor 00007/SPM-LS/3.00.03.00/B02/Mar/ 2019 tanggal 11 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap yang berjumlah 4 (empat) lembar Membayar Tahun 2019 Nomor 00011/SPM-LS/3.00.03.00/B02/Mar/2019 tanggal 20 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap yang berjumlah 4 (empat) lembar Membayar Tahun 2019 Nomor 00320/SPM-LS/3.00.03.00/B02/Des/2019 tanggal 2 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05629/SP2D-LS/3.00.03.00/Okt/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06108/SP2D-LS/3.00.03.00/Nop/2018 tanggal 16 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00564/SP2D-LS/3.00.03.00/Mar/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00689/SP2D-LS/3.00.03.00/Mar/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06547/SP2D-LS/3.00.03.00/Des/2019 tanggal 3 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD);
- 3 (tiga) lembar Laporan Penggunaan Dana Hibah Termin I Tahun 2018 oleh Komite Olahraga Nasional Inonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Pesisir Selatan nama Rozi Marzeki, S.Pd., M.Pd.;
- 1 (satu) bundel laporan Kegiatan Komite Olahraga Nasional Inonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018;
- 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Termin II Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 31 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Termin I Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 18 Maret 2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah APBD 2019 oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Bukti Pengembalian ke Kas Daerah dalam bentuk Surat Setor Model A oleh Rino Yurismanto tanggal 31 Desember 2019;
Putusan PN PADANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Kasasi : 3786 K/Pid.Sus/2022
Banding : 2/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG
Statistik18151