Putusan PA KOTO BARU Nomor 564/Pdt.G/2021/PA.KBr |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2021/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimahaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulis Edward, Ibr Hakim Anggota Azimar Syamsi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nila Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dahlal bin Burasam) untuk menjatuhkan thalak saturaj?iterhadap Termohon (Syamsinar binti Syamsudin) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru; 3. Menghukum Pemohonuntuk membayar kepada Termohonberupanafkahiddahsejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama masaiddah; 4. Menghukum Pemohonuntuk membayarmut?ahkepada Termohon berupa cincin emas seberat 1/2 (setengah emas atau seberat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram; 5. Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak yang bernama Rahmat Putra bin Dahlal (lahir tanggal 26 Januari2006) dan Aqila Misya Azahra binti Dahlal (lahir tanggal 4 Desember 2017)berada di bawah asuhan Termohondengan tidak mengurangi hak Pemohonsebagai ayahnya, untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak; 6. Menghukum Pemohonuntuk membayar nafkah 2 (dua) orang anakmelalui Termohon minimal sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendiikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 7. Menghukum Pemohonuntuk membayar tunai nafkahiddahyang tersebut pada dictum 3,mut?ahyang tersebut pada dictum 4 dan nafkah 2 (dua) orang anakyang tersebut padadictum6 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; 8. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2021/PA.KBr
Statistik808