- Menyatakan Terdakwa Suardi als Riri Bin Dg.Guling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suardi als Riri Bin Dg.Guling tersebut di atas berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening terlipat yang didalamnya terdapat 1 (satu) Shacet plastic Klip bening terlipat berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan plastiknya,
- 1 (satu) Batang pipet kaca/pireks,
- 1 (satu) buah jarum pengatar api yang terbuat dari jarum suntik,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah pembungkusan bekas rokok merk Surya,
- 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard nomor : 081355122133
Putusan PN MASAMBA Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Msb |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlingga Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radhingga Dwi Setiana, Br Hakim Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jawaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Msb
Statistik15274