- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMADCHANDRA ALIAS ADUT BIN LIE SIN KHO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZINSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWAOLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARASELAMA2 (DUA)TAHUN DAN6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAHRP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILADENDATERSEBUTTIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGANSELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWATETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAMEMBAYAR BIAYA PERKARASEJUMLAHRP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa MuhammadChandra alias Adut Bin Lie Sin Kho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Penambangan Tanpa Izin?sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama2 (dua)tahun dan6 (enam) bulan, dan denda sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 74/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 74/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN NOMOR 110/PID.B/LH/2021/PN KBA TANGGAL 10 NOPEMBER 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: - 2 (SATU) BUAH SELANG SPIRAL; -1 (SATU) BUAH SELANG MONITOR; - 1 (SATU) BUAH KARPET; - 1(SATU) UNIT SAKAN, DAN -2(DUA) BUAH DRUM WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) UNIT MESIN ROBIN BESERTA POMPA TANAH; - 1 (SATU) UNIT MESIN ROBIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan nomor 110/Pid.B/LH/2021/PN Kba tanggal 10 Nopember 2021 sepanjang pidana yang di jatuhkan sehingga Putusan selengkapnya sebagai berikut: - 2 (satu) buah selang spiral; -1 (satu) buah selang monitor; - 1 (satu) buah karpet; - 1(satu) unit sakan, dan -2(dua) buah drum warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit mesin Robin beserta pompa tanah; - 1 (satu) unit mesin Robin; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 74/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik27090