- MENYATAKAN TERDAKWA MAHMUT ALIAS MUT BIN USMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) ) BATANG PIPA RAJUK;
- 1 (SATU) WIN MANUAL;
- 1 (SATU) GULUNG SELANG MONITOR;
- 1 (SATU) BATANG SELANG SPIRAL;
- 1 (SATU) LEMBAR KARPET CUCI TIMAH;
- 2 (DUA) DRUM PLASTIK;
- 1 (SATU) SET MESIN DIESEL BESERTA POMPA TANAH;
- 1 (SATU) SET MESIN DIESEL BESERTA POMPA AIR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Mahmut Alias Mut Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ) batang pipa rajuk;
- 1 (satu) Win Manual;
- 1 (satu) gulung selang monitor;
- 1 (satu) batang selang spiral;
- 1 (satu) lembar karpet cuci timah;
- 2 (dua) drum plastik;
- 1 (satu) set mesin Diesel beserta pompa tanah;
- 1 (satu) set mesin Diesel beserta pompa air;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 72/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 72/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN NOMOR 108/PID.B/LH/2021/PN KBA TANGGAL 10 NOPEMBER 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan nomor 108/Pid.B/LH/2021/PN Kba tanggal 10 Nopember 2021 sepanjang pidana yang di jatuhkan sehingga Putusan selengkapnya sebagai berikut Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 72/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik11833