- Menyatakan Terdakwa ANGGIT SEDAYU alias ANGGI bin (alm) SUWADI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANGGIT SEDAYU alias ANGGI bin (alm) SUWADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu:
- Ditimbang dengan pembungkusnya, adalah 1,17 (satu koma tujuh belas) gram;
- Ditimbang tanpa pembungkusnya, adalah 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram;
- Berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, disisihkan seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru guna dilakukan pengujian secara laboratories dan sisanya seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, disisihkan untuk dijadikan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II;
- 1 (satu) buah botol plastik;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dibentuk menyerupai sendok;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang terdapat kertas timah pembungkus rokok;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah mengembang;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Duos (lipat) warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merek Poggino;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Martiviantibrpanitera Pengganti Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik1007