- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebagai berikut :
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama:
- Radit Alizam bin Muhammad Muhlas Asrori, laki-laki, lahir di Boyolali, tanggal 12 Agustus 2014;
- Gendis Ana Bella binti Muhammad Muhlas Asrori, perempuan, lahir di Boyolali, tanggal 01 Septemebr 2021;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah 2 (dua) orang anak sebagai mana tersebut pada angka (4), setiap bulan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
Putusan PA BOYOLALI Nomor 1726/Pdt.G/2021/PA.Bi |
|
Nomor | 1726/Pdt.G/2021/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Harponi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Dzakiyatun, Br Hakim Anggota Hary Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Jawahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Muhlas Asrori bin Muh Sarwan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuniana binti Karno) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali; 3.Menghukum kedua belah pihak Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan yang telah disetujui dalam mediasi, yakni sebagai beriku: yang semuanya akan dibayar sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali; berada di bawah asuhan/Hadhanah Termohon sebagai ibu kandungnya, dengan ketentuan Termohon dan keluarganya sanggup memberi akses dan tidak menghalang-halangi Pemohon dan keluarganya untuk bertemu, menjenguk dan mengajak anak tersebut jalan-jalan serta sekali-sekali menginap di rumah Pemohon sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak, dan jika di kemudian hari Termohon melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijadikan alasan oleh Pemohon untuk mengajukan gugatan hak asuh anak (hadhanah) sesuai dengan petunjuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 pada Poin C angka 4; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00,- (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1726/Pdt.G/2021/PA.Bi
Statistik221