Putusan PN DOMPU Nomor 115/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Nurlaela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Kuitansi Tanggal 11 Desember 2020 An. Kartini ; b. 1 (satu) lembar Kuitansi Tanggal 21 Desember 2020 An. Muhlis ; c. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mengejar Nomor : 800/172/SMAN 1 Mgl/2020 Tanggal 1 Oktober 2020 ; d. 1 (satu) rangkap penilaian prestasi kerja PNS An Nurani, S.Pd,. Tahun 2017 ; e. 1 (satu) lembar Surat Komponen Administrasi Pengajaran SMAN 1 Manggelewa Tahun Pelajaran 2018/2019 ; f. ! (satu) lembar Surat Pengajuan Isian Data Terbaru Tunjangan Profesi Guru Usulan Pembayaran Semester 1 ( Januargi s/d Juni 2017) Jenjang SMA / SMK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Prov. NTB tanggal 20 Maret 2017 ; Dikembalikan kepada saksi Nurnani ; g. 1 (satu) bundel dokumen asli (Surat Permohonan Pembiayaan Usulan Pembiayaan dan File Legal) an. Buhari Muslim ; h. 1 (satu) lembar Surat Tabel Angsuran Pembiayaan PNS Dengan Tunjangan Sertifikasi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik9739