- Menyatakan Terdakwa A. Maman Alias Babe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A. Maman Alias Babe dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 1,11 (satu koma satu satu) gram;
- 1,21 (satu koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna Hitam beserta kunci kontak tanpa Nomor Polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi keseluruhan berat bersih 2 (dua) gulung plastik klip tranparan yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam peradilan seberat adalah 1,54 (satu koma lima empat) gram; dan Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik8326