- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Aisya Hidayat binti Taufik Hidayat dan Nafisya Hidayat binti Taufik Hidayat berada dibawah hadhanah Penggugat (Widya Nurrohma binti Buadi) dengan kewajiban Penggugat selaku pemegang hadlanah untuk mengizinkan atau memberikan akses kepada Tergugat (Taufik Hidayat bin Romeli) bertemu dan berkomunikasi serta menjalin kedekatan dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya pekara ini sebesar Rp.000.000,- (............... ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3398/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 3398/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Zaenah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ambari, Hakim Anggota H. Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Hidayat bin Romeli) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Widya Nurrohma binti Buadi) didepan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; DALAM REKONPENSI 3.1. Nafkah (2) orang anak bernama Aisya Hidayat binti Taufik Hidayat dan Nafisya Hidayat binti Taufik Hidayat seluruhnya sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun; 3.2. Nafkah lampau selama 3 bulan keseluruhan sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah iddah selama 3 bulan keseluruhan sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); 3.4. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka (7) atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dan Sepeda Motor Merk Honda Vario agar ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi antara Penggugat dan Tergugat, tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3398/Pdt.G/2021/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 3398/Pdt.G/2021/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3398/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik112