- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO NOMOR 861/PDT.G/ 2021/PA.SKH TANGGAL 2 NOVEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 26 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA SABRINA FAUSTA MUHTAR, PEREMPUAN YANG LAHIR DI KLATEN PADA TANGGAL 27 FEBRUARI 2013 BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT TETAP MEMBARI AKSES KEPADA TERGUGAT SEBAGAI AYAH UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PERBULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA YAITU USIA 21 TAHUN ATAU MENIKAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP270.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 861/Pdt.G/ 2021/PA.Skh tanggal 2 November 2021 Masehi bertepatan tanggal 26 Rabiulawal 1443 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak yang bernama Sabrina Fausta Muhtar, perempuan yang lahir di Klaten pada tanggal 27 Februari 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban Penggugat tetap membari akses kepada Tergugat sebagai ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum angka 2 (dua) melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 437/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Hasanuddin |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 437/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 437/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik13545