- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Almarhum Sulaimana bin Labinti meninggal dunia pada tahun 1991;
- Menyatakan ahli waris Almarhum Sulaimana bin Labinti adalah :
- Hj. Saheri binti Madong;
- Menyatakan ahli waris pengganti Almarhum Sulaimana bin Labinti adalah :
- Baso Pabiola bin Nonci (Penggugat);
- Menyatakan penerima wasiat wajibah Almarhum Sulaimana bin Labinti adalah :
- Indo Wero binti Lasulo (Tergugat I);
- Berlian binti Lanunju (Tergugat II);
- Menyatakan bahwa Almarhumah Hj. Saheri binti Madong meninggal dunia pada tahun 2020;
- Menyatakan ahli waris pengganti Almarhumah Hj. Saheri binti Madong adalah :
- H. Babang bin Beddu Haseng, (Tergugat VIII)
- H. Daud bin Beddu Haseng, (Tergugat IX)
- Sultang bin Beddu Haseng, (Tergugat X)
- Jufri bin Beddu Haseng, (Tergugat XI)
- Bengnga bin Beddu Haseng, (Tergugat XII)
- Wahide bin Beddu Haseng, (Tergugat XIII);
- Menetapkan bahwa harta bersama antara Almarhum Sulaimana bin Labinti dan Almarhumah Hj. Saheri binti Madong berupa :
- Tanah sawah 3 (tiga) petak, terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 43 Meter
- Sebelah Timur : 123, 30 Meter
- Sebelah Selatan : 47 Meter
- Sebelah Barat : 112 Meter
- Sebelah Utara :Jalanan;
- Sebelah Timur :Sawah H.Ambo Tase,sawah H.Tahere, sawah I Mare;
- Sebelah Selatan :Obyek sengketa poin 1;
- Sebelah Barat :Tanah perumahan Arsyad dan obyek sengketa poin 1
- Tanah sawah 2 (dua) petak, terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 47 Meter
- Sebelah Timur : 84 Meter
- Sebelah Selatan : 44,90 Meter
- Sebelah Barat : 86 Meter
- Sebelah Utara : obyek sengketa poin 1 dan sawah I Mare;
- Sebelah Timur : sawah H. Basire;
- Sebelah Selatan : sawah Saenong;
- Sebelah Barat : sawah H. Pandu
- Tanah sawah 8 (delapan) petak, terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ukuran tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 79,70 Meter
- Sebelah Timur : 151,50 Meter
- Sebelah Selatan: 71,50 Meter
- Sebelah Barat : 144,30 Meter
- Sebelah Utara : sawah Saenong;
- Sebelah Timur : sawah Saenong dan sawah H. Pandu;
- Sebelah Selatan: sawah Jufri;
- Sebelah Barat : obyek sengketa poin 1
- Tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ukuran tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 48,90 Meter
- Sebelah Timur : 70,50 Meter
- Sebelah Selatan : 66 Meter
- Sebelah Barat : 66,50 Meter
- Sebelah Utara : sawah H. Attase;
- Sebelah Timur : saluran air/jalan tani;
- Sebelah Selatan : sawah Aming;
- Sebelah Barat : sawah Sale
- Tanah sawah 9 (Sembilan) petak, terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan ukuran tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 182,5 Meter
- Sebelah Timur : 61 Meter
- Sebelah Selatan : 182,5 Meter
- Sebelah Barat : 71 Meter
- Sebelah Utara : sawah H. Attase, sawah Guru Daru;
- Sebelah Timur : sawah Guru Daru dan saluran air;
- Sebelah Selatan : saluran air dan sawah H. Attase;
- Sebelah Barat : jalanan
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Almarhum Sulaimana bin Labinti dan seperdua bagian adalah hak dan milik Almarhumah Hj. Saheri binti Madong;
- Menetapkan bahwa 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini adalah harta warisan dari Almarhum Sulaimana bin Labinti;
- Menetapkan bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Hj. Saheri binti Madong = 5/8 atau 62,5%
- Baso Pabiola bin Nonci (Penggugat) = 5/24 atau 20,9%
- Indo Wero binti Lasulo (Tergugat I) = 1/12 atau 8,3%
- Berlian binti Lanunju (Tergugat II) = 1/12 atau 8,3%
- Menetapkan bahwa 5/8 atau 62,5% bagian dari Almarhumah Hj. Saheri binti Madong sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) amar putusan ini adalah harta warisan dari Almarhumah Hj. Saheri binti Madong;
- Menetapkan bahwa bagian dari harta warisan Almarhumah Hj. Saheri binti Madong sebagaimana tersebut pada angka 9 (sembilan) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- H. Babang bin Beddu Haseng (Tergugat VIII) = 10/96 atau 10,417%
- H. Daud bin Beddu Haseng (Tergugat IX) = 10/96 atau 10,417%
- Sultang bin Beddu Haseng (Tergugat X) = 10/96 atau 10,417%
- Jufri bin Beddu Haseng (Tergugat XI) = 10/96 atau 10,417%
- Bengnga bin Beddu Haseng (Tergugat XII) = 10/96 atau 10,417%
- Wahide bin Beddu Haseng (Tergugat XIII) = 10/96 atau 10,417%
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta Almarhum Sulaimana bin Labinti dan Almarhumah Hj. Saheri binti Madong untuk menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat dan Para Tergugat yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) dan angka 13 (tiga belas) amar putusan ini dari obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas tanah sawah 13 (tiga belas) petak terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah perumahan H. Adi, tanah perumahan Lati, tanah perumahan Rusdi dan tanah perumahan Arsyad;
- Sebelah Timur : obyek sengketa poin 2, sawah Imare, sawah H. Pandu, obyek sengketa poin 3, obyek sengketa poin 4 dan sawah Jufri;
- Sebelah Selatan : sawah H. Yunus;
- Sebelah Barat : jalanan;
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 10.095.000,00 (sepuluh juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA SENGKANG Nomor 136/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik750