- Menyatakan TerdakwaAsep Supriyadi Bin Supardi,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memaksa anak dengan kekerasan untuk melakukan cabul dengannya, yang dilakukan oleh pendidik dan dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju dres panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih
- 1 (satu) helai Celana dalam warna abu-abu dari pemilik revia widiati binti Widodo.
- 1 (satu) helai baju dres gamis lengan panjang warna pink.
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu dari pemilik jhia mahera binti edwar dacosta.
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna ungu;
- 1 (satu) helai rok panjang warna hijau
- 1 (satu) helai kaos dalam warna hijau
- 1 (satu) helai kaos dalam warna ungu
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih dari pemilik pika haryani binti sardi
- 1 (satu) helai baju dres warna biru
- 1 (satu) helai celana pendek warna cream dari pemilik halimmah assak diah binti maskur
- 1 (satu) helai baju kaos panjang warna biru dongker
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah dari pemilik ageng sasmitha amaliyah binti eko priyono.
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda, Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik10074