- Menyatakan Terdakwa Riyanto Bin Ahmad Daeng Marga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riyanto Bin Ahmad Daeng Marga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil pick up warna putih dengan nopol : BE 9297 WB, Noka : MHMU5TU2EBK058985, Nosin : 4615-G72200
- 1 buah kunci roda dengan panjang + 20 cm warna hitam;
- 2 (dua) buah patahan plapon warna hitam dengan corak batik dengan panjang masing-masing sekira 1 meter;
- 1 (satu) buah pasang sendal warna hitam merk HARLES;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk levis 501; dan
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 185/Pid.B/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Noor Yustisiananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Brahmantya Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Tumpuk Prio Santoso selaku Pemilik; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Bbu
Statistik6927