- Menyatakan terdakwaMaman Firmansyah, SH Bin Sofyanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hakatau melawan hukummenguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,15 Gram;
- 66 (enam puluh enam) bungkus plastic klip bening ukuran sedang ;
- 91 (sembilan puluh satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil;
- Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastic yang didalamnya terdapat cairan bening.;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastic yang ujungnya dibentuk skop;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas tissue bekas warna putih;
- 1 (satu) lembar lakban bekas warna putih;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna;
- 2 (dua) bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat nasi dan potongan ayam
- rampas untuk dimusnahkan
- 4 (empat) lembar uang kertas senilai Rp. 15.000;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Maman Firmansyah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Revo dengan Nopol BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Maman Firmansyah, S.H. Bin Sofyan Dikembalikan kepada Saksi M.Ikhsan Hasbitama,S.H. Bin Joko Raharjo |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4518