- Menyatakan Terdakwa Rian Wahyudi Bin Awaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;
- 1 (satu) buah tes kehamilan merk steril;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) helai BH/Bra warna silver;
- 1 (satu) helai celana levis panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai jilbab polos coklat;
- 1 (satu) helai baju merah motif bunga;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street No Pol: BE 2348 ADL, Noka : MH1JFZ21XKK739391, Nosin : JDZ2E1738215;
- 1 (satu) unit Handphone merk China Mobile warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King No Pol : B 3685 PL, Noka: MH33KA006VK367749, Nosin : 3KA341734;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Brahmantya Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rian Wahyudi Bin Awaludin karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan Kepada Saksi Korban Iis Wahyuni; Dikembalikan Kepada Terdakwa Rian Wahyudi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik7856