- Menyatakan Terdakwa Radika Novrianda Rizky Bin Agus Cik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus amplop klip warna coklat dengan merk THEMISTIX.INC yang berisikan daun kering jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah kertas aluminium foil warna silver;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna bening kombinasi hitam merk KAIZEN;
- 1 (satu) buah botol kaca warna hitam merk SANMOL;
- 1 (satu) buah busa bekas warna putih;
- 1 (satu) lembar lembar stiker bertuliskan THEMISTIX.INC;
- 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang terdapat kertas warna putih bertuliskan nama dan alamat pengirim dan penerima paket a.n RADIKA NR;
- 1 (satu) lembar plastic warna hitam bening yang terdapat kertas warna putih berupa resi pengiriman dari TIKI dengan nama dan alamat pengirim dan penerima paket a.n RADIKA N.R;
- 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna putih;
- 1 (satu) lembar KTP a.n RADIKA NOVIRIANDA RIZKY;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa RADIKA NOVIRIANDA RIZKY. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik6027