- Menyatakan terdakwa Saleh Alias Minak Saleh Bin Pahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat Kristal warna putih narkotika jenis shabu-,
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,54 (nol koma lima empat) gram
- 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ?surya?
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi hijau
- 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? warna biru?1 (satu) unit Handphone merk ?IPHONE,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?HONDA BEAT? warna hitam tanpa nomor polisi
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada yang berhak Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4419