- Menyatakan Terdakwa Budi Taruna Bin Muhtadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp. 4.700.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang bersikan Kristal putih narkotika jenis shabu;
- 6 (enam) bungkus plastic lip bening ukuran kecil yang bersikan Kristal putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk FF 1976 warnahitam;
- 1 (satu) unit Hp (handphone)merk Nokia 105 warnahitam;
- 1 (satu) buahkotakmerk Gentle Monsterwarnahitam;
- 1 (satu) buahtasselempangmerkSibolun 2010 warnacoklat;
- 3 (tiga) lembar plastic klipbeningukuranbesar;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Kp Klip ukuran besar berisikan 24 (duapuluh) lembar plastic klip bening ukuran besar;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastic ukuran sedangberisikan 52 (lima puluhdua)lembar plastic klipbeningukurankecil;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastic ukuran sedang berisikan 34 (tiga puluh empat) lembar plastic klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastic berisikan 6 (enam) lembar plastic klip bening ukuran besar bekas pakai;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastic berisikan 16 (enam belas) lembar plastic merkklip plastic ukuran sedang bekas pakai;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastik berisikan 13 (tiga belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Klip plastik berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) kotak timbangan digital didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital merk FF 1976 warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna hitam bekas;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadesha Lucia Martina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4720