- Menolak Eksepsi Tergugat II sampai Tergugat XXII Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah dari Obyek Sengketa dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama ELIYATI;
- Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 189 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama ROHAYA;
- Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 190 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SARTINI;
- Penggugat V Rekonvensi/Tergugat V Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 191 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama RIADI;
- Penggugat VI Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 194 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama DWI HERU YUDIANTO;
- Penggugat VII Rekonvensi/Tergugat VII Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 196 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama PONIRAN;
- Penggugat IX Rekonvensi/Tergugat IX Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 192 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama JOEN ANGGARA;
- Penggugat X Rekonvensi/Tergugat X Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 193 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SUKARMAN, dan pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 199 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SAHRONI;
- Penggugat XI Rekonvensi/Tergugat XI Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 195 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama MISWANTO;
- Penggugat XII Rekonvensi/Tergugat XII Konvensi atau ahli waris adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 197 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SUHER;
- Penggugat XIII Rekonvensi/Tergugat XIII Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 188 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SURATNO;
- Penggugat XIV Rekonvensi/Tergugat XIV Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 198 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama ROMELAN;
- Penggugat XV Rekonvensi/Tergugat XV Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 202 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama HAZAIRIN;
- Penggugat XVI Rekonvensi/Tergugat XVI Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 203 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama YANTRIYA DESOS PALA;
- Penggugat XVII Rekonvensi/Tergugat XVII Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 204 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama LAPRI ARIES PUKESA;
- Penggugat XVIII Rekonvensi/Tergugat XVIII Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama ALDILA LEO SAPUTRA;
- Penggugat XIX Rekonvensi/Tergugat XIX Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama RIZAL;
- Penggugat XX Rekonvensi/Tergugat XX Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 207 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama SULAIMAN;
- Penggugat XXI Rekonvensi/Tergugat XXI Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 209 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama WAHONO;
- Penggugat XXII Rekonvensi/Tergugat XXII Konvensi adalah pemilik dari sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 210 tertanggal 30 Juni 2014 atas nama HENDRA, Surat Ukur Nomor 90/Negara Mulya/2014 tertanggal 30 April 2014;
4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik, kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang saat ini dihitung sejumlah Rp30.050.000,00 (Tiga Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Budi Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Ridwan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu
Statistik202119