- Menyatakan Terdakwa MOCH GOFAR BIN NANO TELAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp7.600.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis ganja dengan berat 27,950 (dua puluh tujuh koma sembilan ratus lima puluh) kilo gram;
- Sisa daun ganja dengan berat 1,040 (satu koma nol empat puluh) kilo gram;
- 1 (satu) buah tas koper warna merah merk ?Polo Twin?;
- 1 (satu) buah kardus ukuran besar warna coklat yang dilakban warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk ?Xiaomi?;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?Iphone?;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadesha Lucia Martina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Telah dimusnahkan berdasarkan Penetapan Nomor 93/Pen.Pid/2021/PN Bbu tanggal 27 April 2021 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Way Kanan tanggal 10 Mei 2021; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Amar Bin Jamal Umar Bamazruk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik6622